Digerebek Lagi Mesum di Kamar Kos, Pasangan Sejoli di Aceh Dicambuk

Algojo mengeksekusi cambuk terpidana pelanggar syariat islam di Banda Aceh.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani Randi

VIVA – Polisi syariat di Banda Aceh menggerebek dan mengamankan pasangan muda-mudi di rumah kost di kawasan Merduati. Sejoli itu pun terkena hukuman cambuk di Taman Sari, Rabu, 30 Maret 2022.

Pasangan itu berinisial YF dan pasangannya FL. Keduanya jalani hukuman cambuk masing-masing 22 kali di depan umum. 

Algojo sempat menghentikan cambuk terhadap YF karena yang bersangkutan kesakitan. Pun, petugas medis di lokasi memeriksa kondisi YF.

Namun, karena kondisi YF tak ada masalah maka algojo tetap melanjutkan prosesi hukuman cambuk dengan rotan.

Pasangan sejoli itu digerebek polisi syariat pada Sabtu, 15 Februari 2022. Penangkapan itu berawal saat FL mengajak YF masuk ke dalam kamar kost miliknya.

 

Saat itu, warga curiga dengan gerak-gerik sejoli itu langsung melaporkan ke Satpol PP dan WH Banda Aceh.

Saat digerebek petugas, FL dan YF mengakui sudah melakukan hubungan badan. Keduanya juga dibawa ke kantor Satpol PP dan WH untuk diproses hukum.

Viral, Ibu Gerebek Anak Perempuannya Bersama 3 Laki-laki di Kamar Kos

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Syarif menyebutkan, keduanya terbukti melanggar syariat islam. Sesuai aturan, konsekuensi keduanya mesti menjalani hukuman cambuk.

"Keduanya terbukti melanggar syariat, mereka digerebek oleh petugas kita saat di dalam kamar kos,” kata Syarif.

Viral Detik-detik Perempuan Cimahi Dipukul Pria hingga Terkapar

Dia mengatakan, pihaknya akan tetap aktif meningkatkan patroli dengan cara melakukan razia. Upaya itu dengan menyasar tempat-tempat yang berpotensi terjadinya pelanggaran syariat Islam jelang ramadan tahun ini.

“Kita tetap tingkatkan patroli khususnya di lokasi yang berpotensi melanggar syariat islam," ujarnya.

Polisi Ringkus Gerombolan Pesilat yang Keroyok Sejoli di Tuban, 6 Orang Jadi Tersangka
Ilustrasi foto lokasi peristiwa

Baru 6 Bulan Beroperasi, Markas Judi Online di Rumah Mewah Teluk Naga Raup Rp10 M

Polisi menggerebek markas judi online di rumah mewah itu pada Jumat, 26 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024