Ramadhan 1443 H, Pemkot Bandung Izinkan Salat Tarawih di Masjid

Pelaksana Tugas Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman (Bandung)

VIVA – Pandemi COVID-19 kini kembali mengiringi pelaksanaan ibadah suci Ramadhan 1443 Hijriah. Aktivitas saat Ramadhan pun kembali diatur agar tak memicu lonjakan penularan kasus positif COVID-19 di Kota Bandung.

Hasil Kolaborasi Kemenag, KPI dan MUI Hasilkan Pemenang Anugerah Syiar Ramadan 2024

Pelaksana Tugas Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menjelaskan, umat muslim di tahun ini diperbolehkan salat tarawih di masjid. Bahkan, pelonggaran ini diproyeksi tetap berlaku untuk pelaksanaan salat Id pada 1 Syawal 1443 Hijriah.

"Karena Pandemi COVID-19 di Kota Bandung sudah relatif terkendali, maka dapat mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat bahwa kegiatan keagamaan seperti tarawih diperbolehkan," ujar Yana, Kamis, 31 Maret 2022.

Bakrie Amanah Himpun Dana Rp 6,5 Miliar pada Ramadhan 2024 

Ilustrasi umat muslim menunaikan ibadah salat tarawih.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Moch Asim

"Kegiatan keagamaan lainnya seperti salat Idul Fitri boleh dilakukan di lapangan terbuka. Namun dibatasi dengan kapasitas 50 persen," ujarnya.

Indonesian Economy Grows 5,11 Percent in Q1 2024

Yana menerangkan, ada pembatasan 50 persen jumlah pengunjung karena menyesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. "Karena kita mengikuti aglomerasi Bandung Raya," katanya.

Yana meminta warga Bandung tetap taat terhadap protokol kesehatan (prokes) tanpa mengurangi kekhusyukan saat menjalankan ibadah Ramadhan. Tidak hanya itu, Yana mengizinkan warganya untuk mudik.

Yana menambahkan, pihaknya juga memberi kesempatan kepada usaha rumah makan untuk memberlakukan layanan 24 jam. "Selain dapat meminimalisir interaksi langsung antara pembeli dan penjual, layanan drive thru menjadi layanan yang dibutuhkan masyarakat untuk mendapatkan santapan sahur dan iftar," katanya.

“Kami juga menambah jam operasional pasar modern dari jam 08.00-21.00,” ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya