Sultan Pontianak Mangkir Pemeriksaan KPK

Sultan Pontianak ke IX Kalimantan Barat, Syarif Machmud Melvin Alkadrie
Sumber :
  • VIVAnews/Ngadri

VIVA – Sultan Pontianak, Syarif Machmud Melvin Alkadrie mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejatinya dia diperiksa dalam kasus suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PU), Kalimantan Timur.

KPK Segera Eksekusi Bupati Mimika Omaleng Usai Vonis Bebasnya Dianulir MA

Sultan Pontianak bila hadir akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud. Namun dia tak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis kemarin, 31 Maret 2022.

"Syarief Machmud Melvin Alkadrie (Sultan Pontianak) tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik. Surat panggilan akan segera dikirimkan kembali," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 1 April 2022.

Ada Rp 48,5 Miliar Uang Milik Bupati Labuhanbatu yang Sudah Disita KPK

Ali lantas meminta Sultan Pontianak kooperatif terhadap proses hukum. Ali meminta agar Sultan Pontianak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan selanjutnya.

"KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya," kata Ali.

BAP Korupsi Kementan Bocor ke SYL, KPK Duga Berasal dari Pengacara

Sementara saksi lainnya yang diperiksa kemarin dicecar soal suap terkait perizinan bagi kontraktor untuk menggarap proyek di Pemkab PPU.

Saksi yang diselisik hal itu yakni Kabag Perekonomian Pemkab. PPU Durajat, Staf Bagian Perekonomian Pemkab. PPU Hery Nurdiansyah, dan kuasa Siti Audibah yang mengurus perizinan bernamanTedy Aries Atmaja.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemberian berbagai izin bagi pihak swasta atau kontraktor yang akan mengerjakan proyek di Pemkab PPU dan dugaan diwajibkan untuk menyerahkan sejumlah uang untuk bisa mendapatkan izin dimaksud," kata Ali.

KPK menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.

Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya