Tersangka Kasus Kerangkeng Eks Bupati Langkat Dijerat Pasal Berlapis

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat beri keterangan pers
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Penyidikan kasus kerangkeng manusia memasuki babak baru. Di mana, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menetapkan Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin jadi tersangka kasus tersebut.

Diskusi People's Water Forum di Bali Dipaksa Bubar, Polisi Sebut Tak Ada Pemberitahuan

Terbit merupakan orang yang sangat bertanggungjawab atas beroperasi dua kerangkeng manusia di rumah pribadinya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sejak 2012, silam.

"Hari ini, penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak memiliki tempat dan bertanggungjawab tempat tersebut, ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolda Sumatera Utara, RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Selasa petang, 5 April 2022.

Jadi Polisi Gadungan dengan Modus Razia Indekos, Seorang Pria di Parepare Ditangkap

Panca menyebutkan pihak penyidik menjerat Terbit dengan pasal berlapis melanggar Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

"Kemudian, Pasal 333 KHUPidana, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 170 KHUPidana diterapkan kepada TRP dan di jontukan 55 ayat ke-1 dan ke-2 KHUPidana," jelas Panca. 

Heboh Kasus Pernikahan Pria dan Waria di Halmahera Selatan, Polisi Turun Tangan

Panca menjelaskan, proses penyidikan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dikombinasikan dengan hasil temuan dari Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Saya sudah cek, penyidikan harus di-combine dengan temuan Komnas HAM dan LPSK," tutur Jenderal Polisi Bintang Dua itu.

Panca menjelaskan, dalam waktu penyidik akan terus dioptimalkan penyidikan dengan alat bukti yang ditemukan. Untuk selanjutnya, tahap akan diserahkan berkas perkara ke Jaksa untuk dapat diadili.

"Teman-teman tidak usah ragu, ini akan terus berproses melengkapi alat bukti yang ada. Penyidik diatur dengan waktu yang ada. Dalam waktu dekat kita akan menuntaskan perkara ini," kata Panca.

Selain Terbit, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sudah menetapkan  8 tersangka itu, yakni Dewa Peranging-angin (DP) anak kandung dari Terbit. Kemudian, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.  

Ketujuh tersangka ini, dijerat dengan Pasal 7 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, 26 Januari 2022.

Photo :
  • ANTARA/Oman

Begitu juga dua tersangka, yakni TS dan SP. Keduanya, dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Sumut sudah memintai keterangan puluhan saksi, termasuk Terbit Peranging-angin di Gedung Merah Putih KPK, beberapa waktu lalu. Kemudian, anak Terbit, Dewa Peranging-angin. Keduanya, statusnya masih saksi.

Tiga penghuni tewas itu, adalah Abdul Sidik tewas setelah sepekan lebih setelah ditahan. Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019 dan meninggal 22 Februari 2019. 

Sementara itu, Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari dikerangkeng. Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021. Selain itu, korban tewas kerangkeng lainnya pria berinisial U terjadi pada tahun 2015 lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya