Seorang Dokter Dipecat gara-gara Kritik Wali Kota Banda Aceh

dr Bahrul Anwar yang dipecat gara-gara mengkritik Wali Kota Banda Aceh.
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Seorang dokter dengan status pegawai kontrak di Rumah Sakit Meuraxa Banda Aceh, bernama dr Bahrul Anwar, dipecat karena mengkritik soal keterlambatan pembayaran dana insentif yang ditujukan ke Wali Kota Banda Aceh.

Resmikan Pendidikan Dokter Spesialis, Jokowi: Banyak Keluhan dari Daerah

Kritik itu disampaikan oleh dr Bahrul di unggahan akun Instagram miliknya. Setelah unggahanmya viral, RS pelat merah itupun langsung melayangkan surat pemecatan secara tidak hormat.

“Di SK pemecatan itu murni karena postingan saya yang saya tujukan ke Wali Kota Banda Aceh,” ujar dr Bahrul saat dimintai konfirmasi, Senin, 11 April 2022.

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh

Peristiwa itu bermula dari keresahannya karena dana insentif nakes tahun 2021 di RS itu sudah menunggak selama 7 bulan. Dari peraturan Permenkes terbaru, pembayaran insentif dibebankan dari pemerintah daerah.

Lantas ia mengunggah status di Instagram-nya yang meminta agar Wali Kota Banda Aceh memperhatikan hak nakes yang berjuang mengawal pasien COVIS-19 di RS itu.

Identitas Enam Anggota Polres Jaksel yang Dipecat Karena Kasus Narkoba

Namun bukan apresiasi yang dr Bahrul dapatkan, ia dipanggil oleh manajemen RS itu untuk menghapus unggahannya dan meminta maaf secara terbuka di media maupun langsung ke Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman.

Ilustrasi tes serelogi COVID-19 untuk dokter dan paramedis

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Ia pun menuruti permintaan manajemen rumah sakit. Namun, dr Bahrul tetap dipecat karena dinilai melanggar. “Akibat postingan itu saya dipanggil di situ saya diminta tandatangan surat. Surat pemecatan diberikan, surat itu menyebutkan saya dipecat secara tidak hormat,” katanya.

Selama ini, kata dia, gaji yang diberikan oleh RS tiap bulan lancar. Ia menerima Rp 1,6 juta per bulan sebagai pegawai kontrak yang bekerja sebagai dokter umum di RS itu.

Insentif yang belum diterima sekitar empat bulan lagi. Bahkan nakes lainnya ada yang belum menerima selama 7 bulan.

Unggahan kritik dan permintaan soal pembayaran insentif nakes ke Wali Kota Banda Aceh yang berujung pemecatan dr Bahrul ialah:

“Lepas kali senyumnya ahh, gak ada beban pikiran. Uda setahun lebih hak orang gak diberikan, tapi gak ada malunya. Upss statemen saya salah ya? Undang pertemuan terbuka lah yuk ajak media sama dprk juga, biar saling meluruskan bareng,” ujar dr Bahrul dalam unggahan yang juga menautkan foto Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Banda Aceh Said Fauzan mengatakan, pemecatan dr Bahrul Anwar sudah sesuai aturan karena dianggap melakukan pelanggaran berat sebagaimana termaktub dalam surat perjanjian kerjanya dengan manajemen RSUD Meuraxa.

Dalam pasal itu, kata dia, pada poin kedua huruf g disebutkan, “Apabila pihak kedua melakukan pelanggaran berat yang meliputi mencemarkan nama baik instansi, pimpinan instansi, dan keluarganya dapat diberhentikan dengan tidak hormat atau pemutusan kerja secara sepihak tanpa kompensasi dalam bentuk apapun oleh pihak pertama.”

Menurutnya, seharusnya sebagai karyawan di jajaran RSU Meuraxa, perihal masalah itu bisa dikomunikasikan dengan baik dengan pihak rumah sakit.

Wali Kota Banda Aceh, kata dia, terbuka terhadap saran dan masukan, serta memberikan akses yang seluas-luasnya bagi jajaran dan publik untuk berkomunikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Pak Wali Kota menyayangkan masalah internal diunggah di media sosial dengan bahasa yang yang kurang patut,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya