Poligami, Hakim Nasir Diberhentikan

Ilustrasi.
Sumber :
  • unisa.edu.au

VIVAnews - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan Hakim Pengadilan Agama Pare Pare, M Nasir, secara tidak hormat. Nasir terbukti bersalah menggelapkan dana mahasiswa, berpoligami, dan pemalsuan stempel universitas untuk menarik dana dana Rp 61,5 juta.

"Diberhentikan secara tidak hormat sebagai seorang hakim," kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim, Imron Nawari saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin 26 April 2010.

Majelis Kehormatan Hakim itu terdiri dari unsur Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Nasir juga diduga melakukan pemalsuan stempel kampus Universitas Muslim Indonesia, untuk menarik dana sebesar Rp 61, 5 juta demi kepentingan pribadi.

Pelanggaran yang dilakukan oleh M Nasir terbukti melanggar Undang-Undang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 dan SKB Tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku Hakim.

Meskipun telah diberhentikan secara tidak hormat, M Nasir tidak menyesal atas putusan itu. Ia mengungkapkan apa yang dilakukannya itu semata-mata adalah karena taat kepada agama.

Dia menilai, kawin siri sah dan tidak berdosa baik menurut Islam maupun konstitusi negara. "Saya lebih baik bicara konsep hukum Islam seperti itu. Cuma karena kebetulan saya hakim jadi saya kena," kata dia.

Dari sisi dosa, kata dia, kawin siri juga tidak melanggarnya. "(Ketua MK) Mahfud MD dalam sidangnya sebagai hakim juga mengatakan nikah siri itu sah secara konstitusional," pungkasnya.

Nasir yang sudah menjadi hakim sejak tahun 1999 itu terlihat sangat tenang dan santai. Tidak terlihat kesedihan maupun kecewa dari raut wajahnya. (umi)

Orangtua Anak yang Tabrakkan Mobil di Mall Jadi Konsumen Chery
Bendera Arab Saudi.

Arab Saudi Kemungkinan Ikut Ajang Miss Universe, Kandidat Lagi Diseleksi Ketat

Arab Saudi kemungkinan akan memiliki perwakilan kontestan Miss Universe pertamanya tahun ini. Kandidat lagi diseleksi ketat.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024