Kasus Disetop, Amaq Sinta: Terima Kasih Polri

Murtede alias Amaq Sinta
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara Murtede alias Amaq Sinta, yang merupakan seorang korban begal. Dalam perkara tersebut, Amaq telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dewas Sindir Pimpinan KPK: Periode Sekarang Tidak Sangat Mengenakkan

Menanggapi hal tersebut, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKNH) Fakultas Hukum Universitas Mataram sekaligus Pengacara Amaq Sinta, Joko Jumadi menyampaikan apresiasi kepada Polri yang telah memberikan asas keadilan kepada Amaq Sinta dalam perkara tersebut. 

"Kami dari BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, selaku tim kuasa hukum Amaq Sinta mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolri dan Kapolda NTB, yang telah melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian perkara pidana," ujar Joko dalam tayangan videonya, Minggu 17 April 2022.

Tumpak Hatorangan Tak Takut Soal Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri

Amaq Sinta, korban begal yang ditetapkan jadi tersangka

Photo :
  • ANTARA/Akhyar

Joko berpandangan, penanganan proses hukum yang dialami oleh Amaq Sinta yang sejak awal bergulir telah berjalan sebagaimana asas keadilan dan kemanfaatan hukum. Pasalnya, kata Joko, hal itu tercermin dengan adanya penarikan perkara itu dari Polres Lombok Tengah ke Polda NTB. 

Petani Ditipu Oknum Polwan Rp598 Juta, Polda Metro Jaya Sebut Pelaku Dipecat

Kemudian, setelah diambil alih, Polda NTB juga langsung melakukan gelar perkara khusus bersama dengan para ahli hukum dan memutuskan kasus yang dialami Amaq Sinta dihentikan atau SP3. 

"Khususnya di kasus Amaq Sinta yang telah diambilalih kasus Amaq Sinta dari Lombok Tengah dan mengambil keputusan menghentikan kasus itu melalui SP3. Pembelajaran dari kasus ini adalah peran serta masyarakat sangat dibutuhkan di dalam penanggulangan kejahatan," tuturnya. 

Sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto mengatakan, dari hasil gelar perkara khusus disimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan pembelaan terpaksa sebagaimana tertuang dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHP.

"Sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan, Sabtu, 16 April 2022.

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 30, tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. 

Terkait penanganan perkara Amaq Sinta, Polda NTB dalam proses gelar perkara khusus mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas. Dengan tujuan, agar terwujudnya rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto

Kasus Vina Cirebon Masih Misterius, Kompolnas ke Polda Jabar: Tak Zaman Lagi Nutup-nutupi

Anggota Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto menilai kinerja Polda Jabar lamban dalam menyelesaikan kasus tewasnya Vina di wilayah Cirebon Jawa Barat pada 2016 silam.

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2024