YKMI Ingatkan Pemerintah Patuhi Putusan MA Terkait Vaksin Halal

Petugas medis perlihatkan dosis vaksin COVID-19 Moderna (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • Fajar Sodiq/VIVA.

VIVA - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengingatkan pemerintah untuk patuh tidak melawan terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 31 P/HUM/2022 yang telah memerintahkan mereka untuk menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi di seluruh Indonesia.

Ilustrasi vaksin COVID-19.

Photo :
  • Pexels/Maksim Goncharenok

Tak Boleh Sediakan Vaksin yang Tidak Halal

Sekretaris Eksekutif YKMI, Fat Haryanto, menegaskan setelah dikabulkannya uji materiil terhadap Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 pada Pasal 2 ayat 1 oleh MA, maka sudah tidak boleh lagi pemerintah menjalankan program vaksinasi tanpa tidak disediakannya vaksin halal untuk masyarakat muslim yang sudah dijamin oleh UU Jaminan Produk Halal.

"Gugatan uji materiil YKMI dikabulkan MA. Kami mendesak pemerintah untuk sediakan vaksin halal dan cabut SE mudik sampai disediakannya vaksin halal untuk masyarakat muslim," kata Fat dalam siaran pers yang diterima wartawan, Jumat, 22 April 2022.

Fat mengatakan putusan MA tersebut adalah final dan mengikat sehingga memiliki konsekuensi hukum dalam program vaksinasi nasional yang dijalankan pemerintah.

"Pemerintah harus segera menyediakan layanan vaksin halal untuk seluruh masyarakat Indonesia. Karena masyarakat harus menjalankan kewajibannya untuk vaksinasi dan tentunya harus vaksin halal bagi umat Islam," katanya.

Langkah Hukum Lainnya

Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Cerai, MA Hapus Putusan Sidang Dari Website

YKMI mengingatkan pemerintah jika tidak menjalankan keputusan MA tersebut maka YKMI kembali akan melakukan langkah hukum lainnya.

"Ada beberapa opsi-opsi yang akan kami lakukan dan sedang kami persiapkan di antaranya gugatan pidana, gugatan perdata atau bahkan sampai gugatan ke Mahkamah Internasional. Karena jika putusan MA yang sudah final dan mengikat ini tidak dilakukan pemerintah, maka ini merupakan bentuk pelanggaran HAM serius," katanya.

Gas Murah Bagi Industri Bakal Dilanjut, Pemerintah Diminta Perhatikan Keekonomian Sektor Hulu

Sebagaimana dalam amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022 Mahkamah Agung RI menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia,” bunyi salinan putusan MA.

Utang Pemerintah Maret 2024 Turun Jadi Rp 8.262 Triliun, Begini Rinciannya

Selain itu, MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia”.

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Paramitha Widya Kusuma

Soroti Predikat Kemiskinan di Brebes, Paramitha: Pemda Harus Perhatikan 3 Hal Ini

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Paramitha Widya Kusuma mengatakan Pemerintahan Kabupaten Brebes periode 2024 nanti harus memperhatikan tiga hal ini agar daerah ters

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024