Polisi Tajir di Kaltara Transfer Duit Hingga Berikan Rumah Pejabat

Briptu Hasbudi ditangkap di Bandara Juwata Kaltara
Sumber :
  • Muhammad Tahir/tvOne Kaltara

VIVA – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara, AKBP Hendy F Kurniawan menduga Briptu Hasbudi, oknum polisi dari Satuan Polairud Polres, mentransfer sejumlah dana dan memberikan rumah ke pejabat tertentu untuk memuluskan praktik ilegalnya di Kaltara.

Diketahui, Briptu Hasbudi ditangkap Reskrimsus Polda Kaltara terkait kepemilikan tambang emas ilegal di Kaltara, sejumlah alat berat, speedboat hingga dugaan penyelundupan dan pamalsuan ekspor barang dari dan ke luar negeri.

Menurut AKBP Hendy, dugaan tersebut berdasarkan hasil temuan barang bukti traksaksi keuangan berupa pengiriman dana dari Briptu Hasbudi ke sejumlah pihak, termasuk diantaranya ke oknum pejabat.

"Ada data rekening transfer dana ke pejabat tertentu, juga kita sita satu rumah yang dibangun oleh HSB untuk pejabat tertentu," kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltara AKBP Hendy F Kurniawan di Tarakan, Jumat, 6 Mei 2022.

Polisi Sita 3 Excavator Penambang Batu Bara Ilegal di Berau Kaltim

Direskrimsus Polda Kaltara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendy F Kurniawan.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

Misteri Seorang Pria Nekat Gorok Leher Sendiri di Tangerang

Atas temuan itu, Polda Kaltara berkoordinasi dengan penyidik jasa keuangan dari Deputi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membantu mengusut dugaan adanya aliran dana ke beberapa pihak dari oknum anggota Polda Kaltara Briptu Hasbudi.
Polisi Sebut Kernet Bus Maut di Subang Bisa Saja Jadi Tersangka


"Kami sudah mempelajari dan menegaskan adanya peran beberapa pihak ada juga buku - buku catatan aliran dana ke beberapa pihak," ujar mantan penyidik KPK ini.

Pada Rabu lalu, Ditreskrimsus Polda Kaltara menangkap Briptu Hasbudi terkait kepemilikan tambang emas ilegal. Briptu Hasbudi merupakan anggota Polairud Polres Tarakan.

Dari foto dan video yang beredar, terlihat Hasbudi ditangkap di Bandara Juwata, Tarakan, Kaltara. 

"Kita amankan 5 orang, tiga telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemilik tambang ilegal adalah HSB, dan rekannya MA," kata AKBP Hendy

Terkait kasus tambang emas ilegal, Briptu Hasbudi dikenakan pasal 158 Juncto 161 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.

Selain pasal diatas, Briptu Hasbudi dkk juga disangkakan pemalsuan dokumen 17 kontainer berisi pakaian bekas. Dimana satu kontainer berisi 107 sampai 110 balpres pakaian bekas. Namun, tersangka memalsukan isi manifest kontainer.

"Semua kontainer diperiksa, 17 kontainer yang diduga tidak sesuai dengan manifes. Pelanggaran manifes tertulis rumput laut tapi isinya pakaian bekas," kata Hendy.

Baju bekas tersebut rencana akan dikirim ke Makassar dan kegiatannya sudah berlangsung dua tahun.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen junto Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait menyamarkan hasil kejahatan. Usaha ilegal yang dilakukan di antaranya penambangan emas liar, balpres dan daging ilegal.

Laporan: Muhammad Tahir/tvOne Kaltara
Pemotor geber-geber motor Yamaha RX-King dengan knalpot brong

Geber-geber RX-King di Jalan, Pemotor Viral Ini Berakhir Sesuai Harapan Netizen

Terbaru ada pemotor Yamaha RX-King berulah di jalan dengan geber-geber gas hingga bising. Video itu pun viral di sosial media. Pemotor itu akhirnya ditendang oleh polisi.

img_title
VIVA.co.id
19 Mei 2024