Alasan Polisi Tangkap Jubir Petisi Rakyat Papua dan 6 Orang Lainnya

Juru bicara PRP JW saat diamankan polisi.
Sumber :
  • VIVA/Aman Hasibuan

VIVA – Tim gabungan Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota menangkap Juru Bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) berinisial JW di Perumnas 4 kelurahan Hedam, Kota Jayapura, Papua  pada Selasa , 10 Mei 2022 pukul 12.35 WIT.

Pemuda di Sukabumi Bunuh Ibu Kandung Pakai Garpu Tanah, Alasannya Kesal Tak Dibelikan Motor

JW ditangkap polisi karena merupakan penanggung jawab atas aksi demo massa Tolak Otsus Jilid 2 dan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di tanah Papua, pada hari ini yang berlangsung di Waena ,Kota Jayapura.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, membenarkan tentang penangkapan tersebut.

Polisi Blak-Blakan Ungkap Kondisi Mengerikan Bus Maut di Subang sebelum Kecelakaan

Juru bicara PRP JW saat diamankan polisi.

Photo :
  • VIVA/Aman Hasibuan

“Tim gabungan Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota siang tadi pukul 12.35 WIT mengamankan JW yang merupakan Juru Bicara PRP di Sekretariat Kantor Kontras Papua Perumnas IV, Kelurahan Hedam, Distrik Heram, Kota Jayapura,” kata Kamal.

Kronologi Duel Maut Manusia Silver yang Berujung 2 Korban Tewas

Kamal mengungkapkan, JW diamankan bersama dengan 6 orang lainnya berinisial  OS, OB, NI, MM, AD dan IK. 

“Saat ini JW bersama 6 orang lainnya dengan barang bukti berupa satu unit komputer, dan satu unit printer telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kamal.

Untuk situasi pasca-penangkapan, Kamal mengklaim aman dan Kondusif. “Pasca-aksi demo situasi di Papua khusus di Kota Jayapura aman dan kondusif, massa telah membubarkan diri ke rumah masing- masing,” pungkas Kamal.   

Sementara itu Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, saat diwawancarai mengatakan JW diduga berkaitan dengan kasus pelanggaran terhadap UU transaksi elektronik atau UU ITE.

“Dugaan JW melanggar UU ITE karena terkait selebaran atau seruan yang beredar di masyarakat dirinya mengaku sebagai penanggung jawab atas aksi pada hari ini. Yang perlu kami kaji dari pada kalimat yang tercantum dari seruan tersebut adalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 45 A ayat 2 UU no. 19 tahun 2019 tentang perubahan UU no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, hal itu yang coba kita dalami dalam klarifikasi ini dan kami juga memberikan ruang bagi pendampingan hukum dari pada ke 7 orang tersebut,” jelas Gustav.

Kapolresta menambahkan, atas perbuatannya JW di jerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya