Mendagri Lantik 5 Penjabat Kepala Daerah dan 1 Wakil Bupati di Papua

Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
Sumber :

VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik lima Penjabat (Pj) kepala daerah dan satu wakil bupati di Papua. 

Gibran Absen di Upacara Hari Otoda, Tak Dapat Penghargaan Satyalencana

Mereka yang dilantik tersebut Pj. Bupati Sarmi Markus Oktovianus Mansnembra, Pj. Bupati Mappi Michael Gomar, Pj. Bupati Nduga Namia Gwijangge, Pj. Bupati Lanny Jaya Petrus Wakerkwa, Pj. Wali Kota Jayapura Frans Pekey, dan Wakil Bupati Biak Numfor Calvin Mansnembra. 

Pelantikan berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kemendagri, Jumat, 27 Mei 2022.

Bawaslu Didesak Panggil Pj Gubernur NTB Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Tito menjelaskan, para Pj. kepala daerah tersebut dipilih melalui proses Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Presiden. Mereka terpilih melalui proses sesuai aturan, serta memenuhi kiteria dan pesyaratan. pemilihan Pj. 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat mengikuti rapat kerja dengan DPR

Photo :
  • Antara/Galih Pradipta
Anak Buah Bobby Nasution Ditunjuk Jadi Pj Bupati Deli Serdang

Hak ini, menurut Tito, merupakan konsekuensi dari amanat Undang-Undang (UU) Pilkada yang menetapkan Pilkada digelar pada November 2024. Dengan demikian, kekosongan kursi kepala daerah tersebut harus diisi oleh Pj.

“Masa jabatan pejabat-pejabat yang lama perlu diisi agar administrasi pemerintahan pelayanan kepada masyarakat tetap berlanjut,” kata Mendagri Tito dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 27 Mei 2022.

Begitu pula dengan pemilihan Wakil Bupati Biak Numfor Calvin Mansnembra yang telah melalui proses usulan di tingkat DPRD maupun gubernur, yang kemudian disampaikan secara resmi kepada Kemendagri. 

Tito menuturkan, pelantikan tersebut seyogianya dilakukan oleh gubernur atau wakil gubernur. Namun, berdasarkan surat dari Pemerintah Provinsi Papua, gubernur berhalangan karena tengah melakukan pengobatan di luar negeri.

“Beliau berobat di luar negeri dan meminta kepada Mendagri untuk melantiknya, dan sesuai dengan UU, ketika gubernur berhalangan dan wakil gubernur juga masih kosong (pejabatnya), maka sesuai aturan UU, Mendagri dapat melaksanakan pelantikan,” kata Tito.

Mantan Kapori itu berharap, kepercayaan yang diberikan pimpinan negara dan masyarakat, serta amanah dari Tuhan Yang Maha Kuasa kepada para pejabat tersebut dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya. 

Tito mengatakan tak ingin kekosongan jabatan berlangsung lama, karena pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Papua harus tetap berjalan.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya