Margarito Kamis: Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Tidak Beri Keuntungan Bagi Prabowo-Gibran

Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menegaskan pengangkatan penjabat kepala daerah oleh Presiden Jokowi tidak bertujuan memenangkan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Rais Aam PBNU Kenang Kenal Prabowo Sejak 1996, Doakan Sukses Jalankan Pemerintahan

Hal itu disampaikan Margarito, dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Margarito dihadirkan kubu Prabowo-Gibran sebagai ahli dalam sidang tersebut.

"Bagaimana caranya memenangkan orang itu dengan cara mengangkat pejabat gubernur, terus Pak Prabowo dan Pak Gibran menang, itu gimana caranya?" kata Margarito di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2024. 

Pengakuan Prabowo Dibantu Jokowi Persiapkan Diri Jelang Pelantikan Presiden Bulan Oktober

Margarito menjelaskan, pengangkatan pejabat daerah itu merupakan amanat atau perintah undang-undang. Bukan upaya untuk memenangkan capres-cawapres tertentu, khususnya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Kalau pun terjadi dalam kenyataan riil, konkret itu terjadi tindak tanduk yang dinilai menguntungkan, tindak tanduk itu harus diperiksa, tidak boleh ngomong-ngomong, harus diperiksa oleh aparatur yang diberi wewenang untuk memeriksa," jelasnya. 

MK Siapkan Tukang Pijat hingga Vitamin untuk Hakim Selama Sidang Sengketa Pileg 2024

Menurut Margarito, tudingan pejabat kepala daerah memenangkan Prabowo-Gibran itu hanya persepsi semata jika tidak ada pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

"Di dua tempat di Aceh sama Sumatera Barat tempatnya Prof Saldi ini kalah itu Pak Prabowo, kalah juga itu Pak Gibran, apa menang karena di kampungnya Prof Saldi tidak ada pejabat? Apa tidak ada? Ada juga malah mereka bilang lebih banyak lagi, coba bagaimana menjelaskan itu," paparnya. 

"Ada satu hal yang bersumber dari satu hal yang sama, tapi output-nya berbeda. Jadi ini mesti ada urusan ini memberikan keuntungan berpihak kepada pasangan calon 02 tidak bisa diomongkan saja. Kalau ditemukan ada tindak tanduk yang dinilai dengan penalaran yang logis, menyimpang, periksa orang itu, UU memberikan kewenangan. Kalau tidak dilakukan maka orang itu harus dianggap menerima kenyataan," pungkas Margarito. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya