Pria di Papua Perkosa Empat Wanita

Ilustrasi korban perkosaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA - Seorang pria berinisial WPS (34) memperkosa empat orang wanita pedagang makanan di Jayapura, Papua. Tersangka WPS (34) akhirnya dibekuk Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota di jalan masuk tempat pemakaman umum (TPU) Tanah Hitam Distrik Abepura, Selasa, 31 Mei 2022.

Detik-detik Satgas Tempur TNI Pukul Mundur Gerombolan OPM di Distrik Homeyo

Ilustrasi kasus perkosaan

Photo :
  • U-Report

Pelaku Residivis Kasus yang Sama

Geger Penemuan Mayat Terbungkus Sarung di Perumahan Tangerang

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Victor D. Mackbon, didampingi Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling mengatakan penangkapan tersangka WPS berdasarkan empat laporan polisi yang ada di Polresta Jayapura Kota. Pelaku WPS diduga kuat melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan tindakan kekerasan terhadap para korbannya.

“Pelaku WPS (34) merupakan residivis kasus yang sama. Dari laporan polisi keempat wanita ini diperkosa di tempat yang berbeda yakni di Pasir II dan 3 Holtekamp,” kata Mackbon, Rabu, 1 Juni 2022.

TNI-Polri Berhasil Tangkap Anggota KKB Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide

Baca juga: Seorang Bapak di Agam Tega Cabuli Anak Tiri

Pedagang Makanan

Ia mengatakan keempat wanita korban ini diketahui berinisial K, EL, Y dan FR adalah merupakan pedagang makanan.

Mackbon menuturkan modus yang digunakan pelaku yakni memesan dagangan korban dalam jumlah banyak dan disuruh mengantar ke lokasi yang ditentukan olehnya. Kemudian tempat tujuan tersebut merupakan lokasi korban untuk diperkosa oleh pelaku.

"Saat korban tiba di tempat tujuan atau tempat yang sepi, pelaku mengancam korbannya menggunakan pisau lalu memperkosa korban. Bahkan, pelaku juga langsung mengambil handphone milik korban secara paksa," kata Mackbon.

Ia pun menuturkan jumlah korban seluruhnya ada 6 orang, namun 2 orang dari korban lainnya gagal diperkosa pelaku karena korban melakukan perlawanan hingga pelaku langsung melarikan diri. Dari kejadian tersebut kedua orang yang berhasil melarikan diri ini tidak melaporkannya ke polisi.

"Pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakannya bersama 5 buah handphone, satu buah pisau dan 1 buah gunting telah diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan proses hukum atas perbuatannya," tuturnya.

Mackbon menambahkan atas perbuatannya tersebut pelaku WPS disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya