Sudah Dipecat, Kejagung Tegaskan Pinangki Bukan PNS Kejaksaan Lagi

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Kejagung RI

VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menegaskan telah memberhentikan secara tidak hormat tersangka korupsi Pinangki Sirna Malasari. Maka kini dia tidak lagi sebagai PNS atau ASN dari Kejaksaan.

Oknum ASN di Mojokerto Cabuli Gadis ABG Teman Anak Sendiri, Begini Kronologinya

Hal ini disampaikan secara tertulis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana. 

"Diberitahukan bahwa Pinangki Sirna Malasari, telah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai Jaksa maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI sejak Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis 2 Juni 2022. 

Sri Mulyani Utus Sekjen Heru Pambudi ke IKN Jadi Perwakilan Kemenkeu

Pemberhentian secara tidak hormat ini dilakukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan.

"Pemberhentian ini karena ada tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap PNS," ucap Ketut. 

Petinggi Kejagung Dilaporkan ke KPK

Sebagi informasi, Pinangki terbukti melakukan tindak korupsi sebanyak tiga kali. Pertama adalah menerima suap. Kedua ia juga terlibat kasus pencucian uang.

Ketiga, Pinangki terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan tersangka Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya, demi mendapatkan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020 lalu.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Pinangki Sirna Malasari sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Agung. Dengan begitu, semua fasilitas negara yang ada di tangan Pinangki sudah diambil. 

“Fasilitas negara sekarang sudah ditarik dari Pinangki,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung saat itu, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Kejaksaan Agung pada Jumat, 6 Agustus 2021.
 

Kepala BKD Blora Heru Eko Wiyono memang foto keluarga di komputernya

Marak Perselingkuhan, Kepala BKD Blora Imbau ASN Pajang Foto Keluarga di Meja Kerja

Kepala BKD Kabupaten Blora menerima banyak surat izin pengajuan cerai dari ASN Blora. Faktornya utamanya karena perselingkuhan dan ekonomi

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2024