KY Rekomendasikan 2 Hakim yang Kedapatan Nyabu di Ruang Kerja Dipecat

Kursi majelis hakim (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemecatan terhadap 2 hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Danu Arman (39) dan Yudi Rozadinata (YR), yang kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu. Mereka memakai sabu di ruang kerja di PN Rangkasbitung.

Polisi Sulsel Gagalkan Penyulundupan Sabu 30 Kilogram Senilai Rp 46 M

Danu diketahui adalah anak dari Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) Bidang Pidana/Hakim Agung, Suhadi.

Juru Bicara KY Miko Ginting mengungkapkan, rekomendasi pemecatan diketok KY dalam rapat pleno prioritas. 

Soal Hasil Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud: Dongkol, Tapi Jangan Ribut Lagi

"Benar, Komisi Yudisial sudah melakukan pleno Kamis kemarin. Hasilnya Komisi Yudisial mengajukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan sanksi pemberhentian tidak hormat," kata Miko dalam keterangannya, Jumat, 10 Juni 2022.

Ilustrasi alat isap sabu-sabu atau bong

Photo :
  • Tribrata
Polisi Gagalkan Penyeludupan Sabu 1,9 Kilogram di Bandara Kualanamu

Diterangkan Miko, tahapan selanjutnya, KY kini menunggu pemeriksaan di MKH. MKH sendiri terdiri dari empat hakim dari KY dan tiga dari MA.

"MKH nanti dilaksanakan bersama oleh KY dan MA dengan komposisi majelis 4 orang dari KY dan 3 orang dari MA," tegas Miko.

Kronologi dan Jenis Sabu

Diketahui sebelumnya, Danu Arman dan Yudi Rozadinata bersama seorang pegawai negeri PN Rangkasbitung berinisial RASS (32) ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten pada Selasa, 17 Mei 2022.

Kepala BNN Banten Hendri Marpaung menuturkan, tiga orang itu yang ditangkap karena mengonsumi sabu. Ketiganya memesan dan mengonsumsi sabu jenis ice blue kelas 1 asal China.

"Menurut pengakuan dari pada tersangka yaitu bervariatif, di-mix, kadang dia pakai itu (ice blue) kadang dicampur," kata Kepala BNN Provinsi Banten Hendri Marpaung kepada wartawan, Rabu kemarin.

Hendri menambahkan, Hakim Yudi Rozadinata memesan sabu ice blue dari seorang pemasok bernama Dewa di wilayah Sumatera Utara. Tapi produksi sabu jenis ice blue berada di luar negeri seperti China.

"Produsen pasti dari luar negeri, dari segi tiga emas di Asia seperti China, Kamboja, Vietnam," ujarnya.

Hendri mengungkapkan, harga sabu jenis ice blue ini tergolong paling mahal dibanding jenis lainnya. Para pelaku biasanya, dalam satu kali memesan dicampur dengan sabu biasa.

"Pengakuan tersangka, mereka sudah lima kali memesan sabu dengan harga Rp17,5 juta untuk 20 gram," ujarnya.

Saat ini penyidik hampir selesai merampungkan berkas untuk segera disidangkan. Kedua hakim tersebut akan dijerat sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 UU Narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya