Kata Kuasa Hukum soal Viral Karyawan Tak Digaji dan Dapat THR

Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Kuasa Hukum PT. Titan Infra Energy, Haposan Hutagalung angkat bicara soal kasus yang menimpa  kliennya dalam dugaan kasus indak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dibekukkan rekeningnya beberapa waktu lalu.

Kuasa Hukum KPU Kena Tegur Komisioner Gegara Salah Artikan Pemohon dan Termohon

Haposan buka-bukaan tentang kasus ini. Dia menjelaskan, dampak dari pembekuaan 40 rekening Titan Group sebelum lebaran kemarin Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji karyawan menjadi tergangu.

ilustrasi gaji yang diterima

Photo :
  • vstory
Penipuan Modus 'Menyelesaikan Misi' Kembali Telan Korban, Ibu di Bogor Kehilangan Rp 147 Juta

“Rekening 40 akun diblokir. Padahal itu menjelang idul Fitri. Kita sudah konsultasi ke BI dan OJK tidak boleh ada pemblokiran kecuali ada tersangkanya,” kata Haposan saat menjawab pertanyaan dari pembawa acara dalam channel YouTube Serambi Adi Warman.

Menurut Haposan seharusnya pembekuan dan pemblokiran rekening tidak perlu terjadi karena hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus PT Titan. 

OJK Sudah Blokir 5.000 Rekening terkait Judi Online per Maret 2024

“Sampai detik ini belum ada tersangka, tetapi tindakan polisi sudah ada penyitaan, pemblokiran, penggeledahan,” ujar Haposan.

Dalam video juga dijelaskan Haposan soal perkara yang saat ini sedang dilaporkan oleh salah satu bank pemerintah itu merupakan perkara yang sama dengan perkara yang pernah dilaporkan tahun lalu ke Bareskrim Polri.

”Objeknya sama, penyidiknya sama, alasan pelaporan sama, jadi laporan tahun lalu dihentikan dengan alasan penyidik tidak cukup bukti, lalu dilaporkan lagi kali ini. Padahal menurut peraturan yang ada kalau mau memperkarakan kembali tidak boleh dengan laporan baru. Jadi bisa lewat pra peradilan,” tambahnya.

Sebelumnya beredar di media sosial soal ribut-ribut karyawan yang meminta hak atas gaji dan belum dibayarkannya THR karyawan PT Titan. Hal itu terjadi arena Titan Group perusahaan perusahaan berbasis tambang batubara di Sumatera Selatan nypris menghentikan operasional, dikarenakan 40 rekening perusahaannya telah diblokir Bank Mandiri.

Sementara itu Bank Mandiri melakukan pemblokiran rekening Milik Titan Group atas rekomendasi dari Bareskrim Polri terkait dengang kasus dugaan TPPU yang menimpa PT Titan Infra Energy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya