Puan: Beli Minyak Goreng dengan Peduli Lindungi Jangan Sulitkan Rakyat

Ketua DPR RI Puan Maharani
Sumber :
  • DPR RI

VIVA - Ketua DPR, Puan Maharani, meminta pemerintah melakukan sosialisasi pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi Peduli Lindungi secara masif. Apalagi, pembeli minyak goreng curah di pasar maupun warung sembako kebanyakan adalah kalangan yang sehari-harinya tidak terbiasa menggunakan teknologi informasi.

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai

Puan Maharani

Photo :
  • DPR RI

Sosialisasi Harus Gencar

M. Qodari Sebut Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati Terganjal Sikap Ambigu PDIP

“Sosialisasi pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan Peduli Lindungi harus dilakukan secara gencar. Terutama karena mayoritas pembeli minyak goreng subsidi datang dari masyarakat kelas bawah, yang belum tentu memiliki smartphone,” kata Puan, Senin, 27 Juni 2022.

Sosialisasi pembelian minyak goreng curah seharga Rp14.000/liter atau Rp15.500/kilogram dimulai hari ini hingga 2 pekan ke depan. Puan menilai sosialisasi harus dilakukan serentak hingga pelosok daerah Tanah Air.

Gerindra Sebut Dasco dan Puan Faktor Penting Percepatan Rekonsiliasi Politik

“Dan perlu diperhatikan, jangan sampai kebijakan menyulitkan rakyat. Khususnya bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone untuk mengakses aplikasi Peduli Lindungi,” kata perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu.

Baca juga: Beli Minyak Goreng Curah Bakal Pakai Perdulilindungi, Pedagang: Ribet

Ada Pendekatan ke Masyarakat

Puan memahami penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dimaksudkan agar pemerintah dapat mengecek distribusi minyak goreng secara real time sebagai antisipasi penyelewengan yang menyebabkan kelangkaan. Meski begitu, ia menilai sosialisasi tidak bisa hanya sekadar mengandalkan teknologi informasi saja.

“Harus ada pendekatan langsung ke masyarakat, ke pedagang, agar mereka benar-benar memahami transisi sistem pembelian minyak goreng,” kata Puan.

Di sisi lain, mantan Menko PMK tersebut mengingatkan agar pengawasan dilakukan secara seksama. Sebab, bukan tidak mungkin pembelian dengan metode ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan.

“Harus dihindari munculnya tindak kecurangan atau oknum calo yang memanfaatkan kesulitan pembeli yang tidak bisa mengakses aplikasi Peduli Lindungi dengan meminta tambahan harga. Tentu pengawasan harus dibantu dari tim Satgas Pangan Polri,” katanya.

Program minyak goreng curah rakyat bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0. Selain itu juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE).

Selama masa sosialisasi, masyarakat diizinkan membeli minyak goreng curah bersubsidi dengan menggunakan KTP. Pembelian minyak goreng curah rakyat di tingkat konsumen dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK.

“Kita berharap program ini berhasil dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng yang berdampak terhadap kenaikan harga. DPR juga berharap ada evaluasi selama masa sosialisasi ini sehingga kita bisa temukan formula terbaik dalam sistem pembelian minyak goreng,” tutur Puan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya