Dampak PMK, Penjualan Sapi di Kendal Menurun

Petugas melakukan monitoring ternak sapi di Patean Kendal.
Sumber :
  • VIVA/Teguh Joko Sutrisno

VIVA Nasional – Akibat dampak penyakit mulut dan kuku (PMK), penjualan hewan kurban oleh sejumlah pedagang Kendal Jawa Tengah menurun dibanding tahun lalu.  Pedagang mengeluh penjualan sapi untuk kurban mengalami penurunan hingga 30 persen.
 
Dampak PMK sangat dirasakan pedagang hewan kurban antara lain di Kecamatan Patebon Kendal. Salah satu pedagang Edi mengatakan, hingga sepekan jelang Idul Adha, ia baru menjual 45 ekor sapi. Tahun lalu pada periode sama, penjualan sapi untuk kurban bisa mencapai 80 ekor.

Manfaatkan KITE, PT Sukses Komerindo Lepas Ekspor Perdana Sarung Tangan ke Australia

"Turunnya sampai 30 persen lebih. Selain masalah PMK, stok sapi dari peternak juga menurun, sehingga harga jual menjadi naik karena stok terbatas, sementara persaingan antara pedagang tetap sama," ujar Edi, Senin, 4 Juli 2022.

Vaksinasi Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) pada sapi.

Photo :
  • VIVA/Teguh Joko Sutrisno
Kementerian Keuangan Tanggapi Masukan Masyarakat Terkait Permasalahan Impor Barang Kiriman

 
3 Korban Luka Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah Masih Dirawat di RSI Kendal, Begini Kondisinya

Ia menambahkan, harga sapi di tingkat pedagang kurban di Patebon Kendal berkisar antara Rp17 juta hingga Rp35 juta per ekor menyesuaikan ukurannya.
 
"Harga tersebut sudah ditambah dengan biaya perawatan sapi yang meningkat karena harus diberi vitamin dan obat-obatan agar tidak terkena PMK," ujar Edi.
 
Adanya PMK juga membuat pembeli harus ekstra waspada. Mereka jadi lebih detail memilih sapi yang akan dibeli agar mendapatkan sapi sehat.
 
"Ya kan salah satu syarat hewan kurban harus sehat. Makanya ya sekarang harus jeli," kata Sulaemi, salah satu warga yang akan membeli hewan kurban.

Laporan Teguh Joko Sutrisno

Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat jalani sidang perdana

Terkuak! SYL Kurban 12 Ekor Sapi, Pakai Duit Kementan Rp360 Juta

Kelakuan SYL itu dibongkar Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Hermanto dalam persidangan.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024