BNPT: ACT Sementara Ini Belum Masuk Daftar Organisasi Terorisme

ACT
Sumber :
  • Facebook

VIVA – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sementara ini belum masuk dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Terorisme (DTTOT). Hal itu diungkapkan Direktur Pencegahan BNPTBrigjen Ahmad Nurwakhid.

Untuk itu, lanjut Ahmad, BNPT masih melakukan kajian atas hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait ACT.

“Saat ini memang ACT belum masuk dalam Daftar Terduga Terorisme atau Organisasi Terorisme (DTTOT), sehingga membutuhkan pendalaman dan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam menentukan konstruksi hukumnya,” kata Nurwakhid melalui keterangannya pada Selasa, 5 Juli 2022.

Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol. Ahmad Nurwakhid

Photo :
  • ANTARA

Baca juga: Mahfud MD soal Dugaan Penyelewengan Dana ACT: Jika Betul, Pidana!

Menurut dia, data yang disampaikan PPATK kepada BNPT dan Densus 88 Antiteror Polri tentang kasus ACT merupakan data intelijen terkait transaksi yang mencurigakan. Sehingga, memerlukan kajian dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan keterkaitan dengan pendanaan terorisme.

“BNPT dan Densus 88 bekerja dengan mendasarkan pada UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme,” ujarnya.

Nurwakhid menjelaskan, apabila aktivitas aliran dana yang mencurigakan tersebut terbukti mengarah pada pendanaan terorisme, tentu akan dilakukan upaya hukum oleh Densus 88 Anti Teror Polri.

“Jikalau tidak, maka dikoordinasikan aparat penegak hukum terkait tindak pidana lainnya,” jelas dia.

PPATK Temukan Indikasi Adanya Transaksi yang Diduga Berkaitan dengan Terorisme

Sebelumnya diberitakan, PPATK menemukan indikasi adanya transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas terorisme oleh lembaga kemanusiaan ACT. Kini, ACT lagi ramai dibicarakan karena dugaan penyelewengan pengelolaan dana keuangannya.

“Transaksi mengindikasikan demikian (untuk aktivitas terorisme), dugaan aktivitas terlarang,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dihubungi wartawan pada Senin, 4 Juli 2022.

Menurut dia, PPATK menemukan sejumlah transaksi yang diduga disalahgunakan dananya oleh pengelola ACT. Salah satunya, kata dia, dana yayasan digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi atau pimpinannya. “Ya indikasi kepentingan pribadi,” ujarnya.

Namun demikian, Ivan mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman lagi terhadap sejumlah temuan atau indikasi penyalahgunaan pengelolaan dana oleh ACT. Bahkan, sejumlah temuan tersebut sudah diserahkan juga kepada aparat penegak hukum seperti Densus 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Ya Densus dan BNPT. Sudah kami serahkan hasil analisisnya kepada aparat penegak hukum sejak lama. Proses masih kami lakukan, perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait,” jelas dia.

Tokoh Hindu Sebut World Water Forum ke-10 Dapat Tingkatkan Perekonomian Warga Bali
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

Bareskrim Tangkap 142 Tersangka dan Minta Blokir 2.862 Website Judi Online

Polri menyatakan 142 orang jadi tersangka judi online berdasarkan hasil penangkapan dalam sebulan. Polri meminta Kemenkominfo memblokir 2.862 situs website judi online.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024