PPATK Ungkap Dana ACT Mengalir ke 10 Negara

Kepala PPATK, Konfrensi Pers Kasus ACT
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus ada aliran dana dari Aksi Cepat Tanggap (ACT) kepada 10 negara di dunia. 

Bareskrim Tangkap 142 Tersangka dan Minta Blokir 2.862 Website Judi Online

"Berdasarkan periode 2014 sampai 2022 saja terkait entitas PPATK melihat ada sekitar 10 negara yang paling besar terkait incoming menerima maupun keluar," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juli 2022. 

Sepuluh negara tersebut di antaranya, Jepang, Turki, Inggris, Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Hong Kong, Australia dan Belanda. "Angkanya paling tinggi Rp21 miliar itu terkait (aliran dana) negara," ujarnya. 

Nurul Ghufron Disesak Mundur karena Kembali Bikin KPK Gaduh

Kepala PPATK, Konfrensi Pers Kasus ACT

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Lebih lanjut, ia menyebutkan, ada dana dari entitas ACT ini keluar negeri itu lebih 460 kali. Angkanya bisa Rp52 miliar. Jadi, lanjut dia, kegiatan entitas yayasan ini ada terkait aktifitas di luar negeri. 

Respons Albertina Ho Usai Dilaporkan ke Dewas oleh Pimpinan KPK

"Bantuan tidak hanya di dalam negeri tapi di luar negeri. Karena bantuan bisa dilakukan di mana pun juga membantu saudara-saudara kita di luar negeri," ujarnya. 

Di sisi lain, berdasarkan data yang ada, PPATK menyebutkan lebih dari 2 ribu kali pemasukan dari entitas asing kepada yayasan ACT tersebut. "Itu angkanya di atas Rp64 miliar," ujarnya. 

Lebih lanjut, menurutnya, ada pemotongan dalam transaksi yang dilakukan ACT. "Kita melihat jika transaksi yang dilakukan yayasan ini senilai kepada pihak-pihak tertentu dipotong paling rendah Rp700 juta ke atas. Kita melihat ada sekitar 16 entitas di luar negeri individu maupun lembaga asing yang menerima dana atau pihak teraliri atau pihak terafiliasi," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya