60 Rekening Diblokir, ACT Akan Kirim Surat ke PPATK

Presiden ACT Ibnu Khajar saat konferensi pers di kantor ACT, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris

VIVA – Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengatakan, pihaknya akan mengirim surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah membekukan 60 rekening atas nama lembaga ACT pada penyedia jasa keuangan di Indonesia.

Bareskrim Tangkap 142 Tersangka dan Minta Blokir 2.862 Website Judi Online

“Kami mungkin akan berkirim surat kepada PPATK, kami ingin audiensi, kemarin Kemensos, alhamdulillah suasananya enak. Semoga nanti dengan PPATK juga kami ingin berkirim surat lah ke sana,” kata Ibnu di kantornya, Rabu, 6 Juli 2022.

Menurut dia, pihaknya belum mengecek rekening mana saja yang diblokir oleh PPATK. Namun, Ibnu memastikan pihaknya akan tetap menyalurkan donasi yang telah dititipkan oleh para donatur meski sejumlah rekening dibekukan PPATK.

Nurul Ghufron Disesak Mundur karena Kembali Bikin KPK Gaduh

ACT (Aksi Cepat Tanggap)

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

“Karena amanah sudah masuk kepada kami, kami harus salurkan. Tapi beberapa rekening informasinya diblokir, kami belum cek kepada tim keuangan kami, rekening mana saja yang diblokir pasca pembersihan, rekening mana saja dan berapa banyak yang sudah diblokir,” ujarnya.

Respons Albertina Ho Usai Dilaporkan ke Dewas oleh Pimpinan KPK

Ibnu mengatakan, apabila PPATK benar telah memblokir 60 rekening atas nama ACT maka donasi yang sudah masuk akan tetap disalurkan dengan dana tunai. Sebab, amanah yang dititipkan para donatur harus tetap disalurkan oleh ACT.

“Kalau pun nanti beberapa diblokir dan ada yang masih mungkin sebagian donasi kan cash ya, kami fokus yang bisa kami cairkan saja dulu. Rekening yang sudah ada di kami atau dana cash yang sudah kami bisa cairkan, karena ini amanah harus kami sampaikan. Kami enggak ingin cacat amanah dalam menyalurkan amanah-amanah dari masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, PPATK membekukan puluhan rekening atas nama lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada penyedia jasa keuangan di Indonesia. "Per hari ini PPATK hentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama yayasan tadi (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di kantornya pada Rabu, 6 Juli 2022.

Hingga hari ini, PPATK terus memantau perkembangan perihal data-data transaksi keuangan dari lembaga ACT tersebut. "Kami memerlukan pendalaman lebih lanjut dari data-data masuk dari penyidik jasa keuangan," ujarnya.

Lebih lanjut, PPATK juga melakukan analisis penelusuran dana publik yang dihimpun oleh lembaga filantropis ACT tersebut sejak tahun 2018. Tentunya, kata dia, pengawasan pengumpulan dan penyaluran dana publik untuk pemberian bantuan ini telah diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017.

"Peraturan telah jelas mengatur setiap lembaga atau organisasi masyarakat yang melakukan penghimpunan dan penyaluran sumbangan untuk melakukan prinsip-prinsip kehati-hatian dan harus dikelola secara akuntabel," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya