Mangkir Praperadilan, Kubu Mardani Sebut KPK Tidak Konsisten

Bambang Widjojanto, di Sidang MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Sidang Praperadilan atas permohonan status tersangka Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming resmi ditunda. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

Sidang praperadilan itu ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon tidak hadir lantaran sedang mempersiapkan dokumen.

"Maka untuk memanggil termohon, maka sidang dilanjutkan Selasa tanggal 19 2022," kata hakim ketua Hendra Utama Sutardodo dalam keterangannya saat sidang di PN Jaksel, Selasa 12 Juli 2022.

Sementara itu, Hakim Hendra menambahkan bahwa sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa 19 Juli 2022 pekan depan. Hakim Hendra juga akan memberikan peringatan bila KPK tidak hadir lagi di sidang nanti. "Artinya kita buat dengan peringatan ya," ujar hakim Hendra.

Terpisah, kuasa hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto menyayangkan alasan KPK mangkir sidang praperadilan hari ini. Ia menyebut bahwa KPK memang punya hak untuk meminta hakim menunda persidangan. Tapi alasan KPK kali ini janggal.

"Tadi alasan yang saya baca adalah sedang menyiapkan dokumen. Itu hak KPK. Cuma kalau menggunakan akal sehat dan kewarasan, dokumen apa yang sedang disiapkan?" kata Bambang Widjojanto di PN Jakarta Selatan.

Bambang menilai ketidakhadiran KPK  tersebut telah melanggar Pasal 2 ayat 5 Undang-Undang KPK. Khususnya terkait asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan kepentingan umum.

"Apakah tindakan-tindakan seperti ini tidak melanggar prinsip-prinsip itu. Hak untuk tidak hadir diperbolehkan, tapi rasionalitas objektifnya itu yang menjadi ukuran, ya kan," ujarnya.

Disamping itu, Bambang juga mengkritik ketidakhadiran KPK di sidang praperadilan sebagai sikap inkonsistensi lembaga tersebut. Pasalnya, KPK ketika memanggil seorang saksi atau tersangka inginnya para terperiksa itu kooperatif. Tapi ketika KPK yang jadi pihak berperkara malah mangkir.

"Ini kan yang disebut inkonsistensi dalam penegakan hukum," tegasnya

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

Sebelumnya, Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait keabsahan penetapan tersangka terhadapnya. Lalu dia menyebut ada mafia hukum yang sedang mengincarnya. Dia menduga dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka KPK.

KPK sendiri tidak terganggu dengan adanya gugatan praperadilan dari Bendahara PBNU Mardani Maming. Penyidik KPK akan terus melakukan pendalaman dugaan suap izin pertambangan yang menjerat Maming.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan komisi antirasuah tersebut akan siap menghadapi praperadilan atas status tersangka, jika itu jalan yang diambil oleh Mardani Maming.

Surat penetapan tersangka terhadap Mardani Maming sudah disampaikan. Pihak kuasa hukum politisi PDIP itu masih mempelajari, termasuk apakah akan melakukan praperadilan.

"Sesuai prosedur sudah disampaikan ke yang bersangkutan (Mardani Maming), terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara. Jika memang yang bersangkutan akan mengajukan praperadilan, tentu KPK siap menghadapi," ujar Ali kepada wartawan, Jumat 24 Juni 2022.

Lebih lanjut Ali menegaskan, penyidik KPK sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Mardani Maming atas kasus dugaan korupsi. 
"KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," jelasnya.

Ketua MPR Bambang Soesatyo

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Bamsoet menilai penyempurnaan UU Pemilu perlu dilakukan di awal pemerintahan Prabowo Subianto periode 2024-2029.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024