YKMI Kembali Minta Menkes Penuhi Kebutuhan Vaksin Halal

Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) Ahmad Himawan
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA Nasional - Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Ahmad Himawan, kembali mendesak pemerintah untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan penyediaan vaksin booster halal. Apalagi telah menjadi prasyarat melakukan perjalanan.

Terpopuler: Kebiasaan yang Tidak Boleh Dilakukan di Mekkah sampai Alasan ke BaliSpirit Festival

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) saat menggelar konferensi pers.

Photo :
  • Dok. YKMI.

Tidak Anti Vaksin

Komnas KIPI, Sebut Penyakit TTS akan Muncul 4 Sampai 42 Hari Setelah Vaksin AstraZeneca Disuntikkan

“YKMI tidaklah anti vaksin, kita mendukung juga program vaksinasi tapi kami juga meminta Menkes untuk bertoleransi dengan cara memenuhi kebutuhan kita yaitu vaksin halal dan ini sudah dilindungi dalam undang-undang,” kata melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 Juli 2022.

Himawan akan tetap terus memonitoring kehalalan sebuah produk khususnya vaksin halal.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

“YKMI sebagai lembaga yang melindungi konsumen terus memonitoring, mengadvokasi dan mengedukasi tentang kehalalan sebuah produk/jasa termasuk vaksin halal,” katanya.

Layangkan Gugatan

Sebelumnya, YKMI telah malayangkan gugatan kepada Menteri Kesehatan yang dianggap mengabaikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 tentang vaksin halal. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 176/G/2022/PTUN.JKT.

Menurut Kuasa Hukum YKMI, Asban Sibagariang, Kepmenkes itu jelas mengabaikan putusan MA tentang vaksin halal.

“Putusan MA menegaskan bahwa pemerintah wajib memberikan jaminan kehalalan vaksin, tapi Kepmenkes itu masih memasukkan vaksin yang tidak halal di dalamnya,” katanya.

Anehnya lagi, lanjut pengacara asal Sumatera Utara itu lagi, vaksin yang halal hanya ada tiga jenis. “Ini jelas mengabaikan putusan MA, makanya pihak Menkes telah melakukan perbuatan melanggar hukum,” katanya.

Dalam Kepmenkes tersebut, ditetapkan ada sekitar 11 jenis vaksin yang dipergunakan pemerintah untuk vaksinasi.

"Kepmenkes itu terbit setelah putusan MA, tapi sama sekali tak menjadikan putusan MA sebagai konsiderannya, ini merusak tatanan kehidupan ketatanegaraan Indonesia jika dibiarkan,” katanya.

Urusan vaksin halal ini, YKMI bersikukuh agar pemerintah memberikan vaksin halal kepada umat Islam.

Asban mengatakan fatwa MUI telah memberikan ketegasan adanya vaksin yang mengandung unsur babi dan dinyatakan haram, tapi Menkes masih saja menetapkan jenis vaksin itu yang digunakan. Menurutnya, hal itu melanggar hak-hak hukum umat Islam.

“Kita berharap PTUN segera bisa memprioritaskan gugatan ini agar berlangsung cepat, karena vaksin yang tak halal ini terus diberikan kepada umat Islam yang mayoritas penduduk di negara ini,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya