Dilarang Beroperasi di Yogya, Pengusaha Skuter Listrik Mengadu ke LBH

Pengguna skuter listrik di kawasan Senayan, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA Nasional - Puluhan pengusaha skuter listrik yang beroperasi di wilayah Malioboro hingga Tugu Pal Putih Yogyakarta mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta pada Jumat, 22 Juli 2022. Kedatangan para pengusaha skuter listrik ini untuk mengadukan nasib mereka pasca adanya larangan skuter listrik di Malioboro.

Kronologi Bos Tembaga di Boyolali Tewas Dibunuh

Ilustrasi pengguna skuter listrik di jalanan Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Surat Edaran Gubernur

May Day, Apindo Harap Hubungan Buruh dan Pengusaha Harmonis

Larangan skuter listrik beroperasi di Malioboro ini ditandai dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 oleh Sri Sultan HB X pada awal Maret 2022 lalu. Tak hanya itu, dalam waktu dekat akan dikeluarkan pula Peraturan Walikota Yogyakarta tentang larangan penggunaan skuter listrik di seluruh area Kota Yogyakarta.

Ketua Paguyuban Skuter Listrik Mangkubumi Sumantri mengatakan dirinya bersama rekan pengusaha lainnya yang biasanya menyewakan skuter listrik mengadu ke LBH Yogyakarta terkait larangan penggunaan skuter listrik.

Isu Setoran Rp10 Juta Agar Brigadir Ridhal Ali jadi Ajudan Pengusaha, Ini Kata Polda Sulut

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Larang Penggunaan Skuter Listrik di Semua Kawasan

Sebelumnya Tidak Ada Larangan

Sumantri menuturkan awal mula adanya persewaan skuter listrik berawal dari tahun 2021 bulan Desember. Saat itu, tidak ada larangan dan pemerintah mengizinkannya.

Skuter listrik Mercedes-Benz

Photo :
  • autoevolution

Namun pada Maret 2022, lanjut Sumatri, keluarlah larangan penggunaan skuter listrik di tiga ruas jalan yaitu Jalan Malioboro, Jalan Margo Mulyo dan Jalan Margo Utomo.

"Kami tidak pernah diajak berembug saat keluarnya SE Gubernur yang melarang penggunaan skuter listrik itu. Tahu-tahu keluar SE, munculnya mendadak. Ini jelas bahasa kasarnya membunuh mata pencaharian kami," kata Sumantri.

Sempat Ada Pertemuan

Sumantri menambahkan pasca SE itu keluar memang sempat ada pertemuan antara pihaknya dengan petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP. Sayangnya, tak ada kesepakatan apapun karena para petugas berdalih hanya menjalankan tugas saja.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Skuter Mataram Malioboro Agus Riyanto setelah tanggal 14 Juli 2022 lalu nasib pengusaha persewaan skuter listrik semakin merana karena menjadi sasaran razia petugas gabungan. Agus menuturkan para pengusaha persewaan skuter listrik ini tak lagi mendapat penghasilan.

"Sejak tanggal 14 itu ada razia gabungan dan semenjak itu kami tak lagi punya penghasilan karena tak ada lagi yang meminjam skutetr listrik. Wisatawan banyak yang tahu kalau ada larangan di kawasan Titik Nol Kilometer, Malioboro dan Tugu Yogyakarta memakai skuter listrik," kata Agus.

LBH Yogyakarta Siapkan Langkah

Menanggapi aduan ini, Kepala Penelitian LBH Yogyakarta Era Hareva Pasarua mengatakan sejumlah langkah akan disiapkan LBH Yogyakarta untuk mengadvokasi keluhan dari pengusaha persewaan skuter listrik.

"Pada prinsipnya kami lembaga bantuan hukum Yogyakarta menerima aduan dari teman-teman sekuter listrik dan harapan kami ke depan kita bisa bersama-sama untuk mengupayakan dan memperjuangkan dari teman-teman skuter listrik ini," kata Era.

Langkah pertama yang akan mereka melakukan adalah litigasi dulu. Di antaranya akan melakukan audiensi dengan Gubernur DIY.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya