Ini Dana Kerja Sama Dengan Boeing yang Diduga Diselewengkan ACT

ACT
Sumber :
  • Facebook

VIVA Nasional – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, telah menetapkan empat orang tersangka kasus penyelewengan dana yang dikelola Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing. Dana itu sebenarnya untuk disalurkan kepada korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610. Dana yang tidak sesuai peruntukannya diketahui sebesar Rp34 miliar.

Jadi Sorotan Dunia, Intip Fakta-fakta Rekam Jejak 'Udara' Boeing

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Helfi Assegaf menjelaskan dana tersebut berasal dari dana corporate social responsibility (CSR) oleh Boeing, untuk para korban sebesar Rp138 miliar.

“Kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar. Sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya,” kata Helfi di Mabes Polri pada Senin, 25 Juli 2022.

Bongkar Kecacatan Produksi Boeing 737 Max, 2 Orang Pelapor Tewas Misterius

Jelas dia, penyelewengan dana tersebut digunakan ACT untuk pengadaan armada rice truk senilai Rp2 miliar. Kemudian, program big food bus senilai Rp2,8 miliar dan pembangunan pesantren peradaban di Tasikmalaya sebesar Rp8,7 miliar.

“Selanjutnya, koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar,” jelas dia.

Kesalahan Produksi dan Kritik Diabaikan, Perusahaan Boeing Dalam Ambang Krisis

Selain itu, kata dia, ACT menggunakan dana CSR dari Boeing untuk dana talangan CV. CUN sebesar Rp3 miliar. Kemudian, lanjut Helfi, dana senilai Rp7,8 miliar digunakan untuk dana talangan PT. MBGS. 

“Totalnya semua Rp34.573.069.200,” ujarnya.

Sebelumnya, empat orang ditetapkan sebagai tersanfka dalam penyelewengan dana yang dikelola ACT yakni Ibnu Khajar, Ahyudin, Hariyana Hermain (Senior Vice Presiden Global Islamic) dan NIA selaku anggota pembina.

Atas perbuatannya, keempat orang tersangka dijerat Pasal 137 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 70 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman penjara 20 tahun untuk TPPU, dan penggelapan 4 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya