Rizal Ramli: Kasus Jin Buang Anak Harusnya Diselesaikan di Dewan Pers

Tokoh nasional Rizal Ramli.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA Nasional - Tokoh nasional Rizal Ramli menilai persidangan kasus Edy Mulyadi dengan dakwaan membuat keonaran karena pernyataan 'jin buang anak' merupakan persidangan yang tidak adil. Menurutnya, perkara tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.

Mimi Peri Ngaku Sumber Inspirasinya Bikin Konten Video: Ada Sosok Jin yang Masuk dalam Tubuh

Tokoh nasional Rizal Ramli.

Photo :
  • Istimewa.

Tidak Fair

Dewan Pers Ungkap Banyak Terima Keluhan tentang Media dari Institusi Kementerian

"Peradilan ini tidak fair, karena sesuai Undang-Undang Pokok Pers ini merupakan lex specialis yang mestinya ditangani Dewan Pers. Apalagi ini bukan kasus kriminal, tapi karena keseleo lidah," kata Rizal Ramli seusai menyaksikan persidangan Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 26 Juli 2022.

Rizal menuturkan persidangan terhadap Edy Mulyadi akan menjadi preseden buruk bagi kehidupan pers nasional. Karena itu, ia berpendapat, Dewan Pers harus proaktif dalam menyikapi kasus seperti ini dengan melaksanakan fungsi menjalin pemahaman dan pendidikan bersama kejaksaan dan pihak kepolisian.

Catat! Ustaz Adi Hidayat Beberkan Deretan Benda yang Bisa Undang Jin

Baca juga: Foto: Edy Mulyadi Diperiksa Bareskrim soal 'Jin Buang Anak'

Pers Salah Satu Pilar Demokrasi

Dia menegaskan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dalam menjalankan fungsinya berpedoman kepada transparansi, independensi, dan akuntabilitas yang bersama civil society berfungsi mendorong good governance.

"Pernyataan Edy Mulyadi soal jin buang anak konteksnya adalah dalam rangka melakukan kontrol," kata Rizal lagi.

Tokoh nasional Rizal Ramli.

Photo :
  • Istimewa.

Tujuan Peradilan Terhadap Edy Mulyadi

Rizal Ramli juga mempertanyakan apakah tujuan peradilan terhadap Edy Mulyadi merupakan penegasan bahwa Indonesia saat ini bukan lagi negara demokrasi, tetapi sudah menjadi otoriter.

Pers Indonesia saat ini, lanjutnya, merupakan hasil perjuangan para tokoh pers terdahulu yang meletakkan pers nasional sebagai pers perjuangan.

Edy Mulyadi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Adeng AK, terdakwa Edy Mulyadi kali ini mendengarkan keterangan para saksi ahli di bidang bahasa.

Rizal mengenal Edy Mulyadi sudah puluhan tahun, tepatnya saat Edy  menjadi wartawan di Media Indonesia. Sebagai seorang wartawan senior, ia menilai Edy cukup berpengalaman dan produktif dalam menghasilkan karya-karya jurnalistik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya