Kejagung Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Penggunaan Dana Waskita

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Kejaksaan Agung

VIVA Nasional – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Pembunuh Wanita dalam Koper Gasak Rp43 Juta, Sebagian Uang Dipakai Buat Ongkos Pulang ke Palembang

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan empat orang yang ditetapkan tersangka yaitu AW selaku pensiunan PT. Waskita Beton Precast (mantan Direktur Pemasaran PT. Waskita Beton Precast periode 2016-2020); AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai Agustus 2020.

“BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast; dan A selaku Pensiunan Karyawan PT. Waskita Beton Precast,” kata Ketut melalui keterangannya pada Selasa, 26 Juli 2022.

Polisi Tetapkan Rio Reifan Tersangka Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita

Ilustrasi Kejaksaan Agung tangkap buronan kasus korupsi.

Photo :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

Menurut dia, empat orang tersangka dilakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan. Keempat orang tersangka yang berinisial  AW, AP, BP dan A dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 sampai 14 Agustus 2022.

Bocah SMP Nekat Curi Motor Polisi di Aceh, Sparepart Dipreteli dan Dijual

“Untuk tersangka AP dan A ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba. Tersangka AW dan BP ditahan di Rutan Salemba,” ujarnya.

Duduk perkara

Ketut menjelaskan duduk perkaranya bahwa PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.

Untuk menutupi itu, PT. Waskita Beton Precast melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif; meminjam bendera vendor atau supplier; membuat tanda terima material fiktif; dan membuat surat jalan barang fiktif.

“Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.583.278.721.001,” ujarnya.

Para tersangka, kata dia, dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya