Kejagung Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Penggunaan Dana Waskita

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Kejaksaan Agung

VIVA Nasional – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan empat orang yang ditetapkan tersangka yaitu AW selaku pensiunan PT. Waskita Beton Precast (mantan Direktur Pemasaran PT. Waskita Beton Precast periode 2016-2020); AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai Agustus 2020.

“BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast; dan A selaku Pensiunan Karyawan PT. Waskita Beton Precast,” kata Ketut melalui keterangannya pada Selasa, 26 Juli 2022.

Ilustrasi Kejaksaan Agung tangkap buronan kasus korupsi.

Photo :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

Menurut dia, empat orang tersangka dilakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan. Keempat orang tersangka yang berinisial  AW, AP, BP dan A dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 sampai 14 Agustus 2022.

“Untuk tersangka AP dan A ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba. Tersangka AW dan BP ditahan di Rutan Salemba,” ujarnya.

Duduk perkara

Ketut menjelaskan duduk perkaranya bahwa PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.

Pengakuan Mengejutkan Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang: Freelance yang Dipekerjakan Perusahaan

Untuk menutupi itu, PT. Waskita Beton Precast melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif; meminjam bendera vendor atau supplier; membuat tanda terima material fiktif; dan membuat surat jalan barang fiktif.

“Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.583.278.721.001,” ujarnya.

Rumah Mewah Syahrul Yasin Limpo di Makassar Senilai Rp4,5 Miliar Disita KPK

Para tersangka, kata dia, dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diperiksa Kejagung Lagi, Sandra Dewi Ditanya Perjanjian Pranikah Hingga Jet Pribadi Harvey Moeis
Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan

Alasan Polisi soal Tiga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Buron

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan penyebab tiga pelaku pembunuhan Vina Dewi di Cirebon pada 2016 yang menjadi buronan atau ma

img_title
VIVA.co.id
18 Mei 2024