Sopir Odong-odong Maut Jadi Tersangka

Sopir odong-odong yang tertabrak kereta di Serang jadi tersangka
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA Nasional – Sopir odong-odong maut berinisial JL (27) yang menewaskan 9 penumpangnya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Serang. Dia di tahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan dan melengkapi berkas peradilan.

Polisi Sebut Kernet Bus Maut Jadi Saksi Penting Ungkap Kecelakaan di Ciater Subang

Dalam peristiwa maut Selasa, 26 Juli 2022, sekitar pukul 11.00 wib, selain menewaskan 9 orang, juga menyebabkan puluhan penumpangnya luka berat dan ringan.

"Sesuai alat bukti yang sudah di kumpulkan, penyidik menetapkan JL (27), warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, sebagai tersangka per tanggal 27 Juli 2022," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, di Mapolres Serang, Rabu, 27 Juli 2022.

Terpopuler: Sopir Bus Medan Marah Tak Boleh Lawan Arah, Kecelakaan di Ciater Subang

Lokasi kecelakaan odong-odong tertabrak kereta di Serang Banten

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama

Menurut Shinto, saat kejadian, Selasa, 26 Juli 2022, sekitar pukul 11.00 wib, JL membawa 33 penumpang. Dari 24 korban luka, 13 nya sudah diperbolehkan pulang ke rumah, sisanya masih mendapatkan perawatan medis di RS Hermina Ciruas.

Firasat Murid SMK Depok Sebelum Kecelakaan di Ciater, Sopir Bus Ungkap Detik-detik Tragedi Maut

Proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan dua kali, pertama dilaksanakan oleh Satlantas Polres Serang bersama Dirlantas Polda Banten. Kemudian hari ini, Rabu, 27 Juli 2022, dilaksanakan oleh Unit Laka Lantas Korlantas Polri.

Hasilnya ditemukan ada penambahan panjang kendaraan sebanyak 1 meter. Kemudian saat membawa penumpang, sopir memutar lagu anak-anak dengan suara keras, sehingga mengganggu pendengaran.

"Odong-odong sedang memutar musik anak-anak cukup keras, sehingga ada peringatan dari masyarakat, tapi tidak terdengar karena ada noice dari musik itu sendiri," terangnya.

Odong-odong ditabrak kereta di Serang Banten

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama

Polisi menyatakan mengejar pembuat atau bengkel gang memodifikasi mobil menjadi odong-odong. Pelaku terancam penjara selama 6 tahun dan denda Rp 12 juta. Tersangka JL juga dikenakan pasal berlapis oleh pihak kepolisian.

"Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan terjadinya laka lantas hingga mengakibatkan korban luka ringan, luka berat dan meninggal dunia," jelasnya. 

Baca juga: Firasat Aneh Suami Korban Tewas Odong-odong Vs Kereta di Serang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya