Sopir Odong-odong Maut Jadi Tersangka

Sopir odong-odong yang tertabrak kereta di Serang jadi tersangka
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA Nasional – Sopir odong-odong maut berinisial JL (27) yang menewaskan 9 penumpangnya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Serang. Dia di tahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan dan melengkapi berkas peradilan.

Dalam peristiwa maut Selasa, 26 Juli 2022, sekitar pukul 11.00 wib, selain menewaskan 9 orang, juga menyebabkan puluhan penumpangnya luka berat dan ringan.

"Sesuai alat bukti yang sudah di kumpulkan, penyidik menetapkan JL (27), warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, sebagai tersangka per tanggal 27 Juli 2022," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, di Mapolres Serang, Rabu, 27 Juli 2022.

Lokasi kecelakaan odong-odong tertabrak kereta di Serang Banten

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama

Menurut Shinto, saat kejadian, Selasa, 26 Juli 2022, sekitar pukul 11.00 wib, JL membawa 33 penumpang. Dari 24 korban luka, 13 nya sudah diperbolehkan pulang ke rumah, sisanya masih mendapatkan perawatan medis di RS Hermina Ciruas.

Proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan dua kali, pertama dilaksanakan oleh Satlantas Polres Serang bersama Dirlantas Polda Banten. Kemudian hari ini, Rabu, 27 Juli 2022, dilaksanakan oleh Unit Laka Lantas Korlantas Polri.

Hasilnya ditemukan ada penambahan panjang kendaraan sebanyak 1 meter. Kemudian saat membawa penumpang, sopir memutar lagu anak-anak dengan suara keras, sehingga mengganggu pendengaran.

"Odong-odong sedang memutar musik anak-anak cukup keras, sehingga ada peringatan dari masyarakat, tapi tidak terdengar karena ada noice dari musik itu sendiri," terangnya.

Tak Banyak yang Tahu, Ini Alasan Tidak Ada Pintu Sopir di Bus

Odong-odong ditabrak kereta di Serang Banten

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama

Polisi menyatakan mengejar pembuat atau bengkel gang memodifikasi mobil menjadi odong-odong. Pelaku terancam penjara selama 6 tahun dan denda Rp 12 juta. Tersangka JL juga dikenakan pasal berlapis oleh pihak kepolisian.

Driver PO Bus Putera Fajar jadi Tersangka, Dirlantas Polda Jabar: Tidak Ada Upaya Pengereman

"Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan terjadinya laka lantas hingga mengakibatkan korban luka ringan, luka berat dan meninggal dunia," jelasnya. 

Baca juga: Firasat Aneh Suami Korban Tewas Odong-odong Vs Kereta di Serang

Ada Fakta Baru yang Mengejutkan soal Bus SMK Lingga Kencana

Penumpang Kereta Api saat Libur Panjang

KAI Catat Lonjakan Penumpang Kereta Api, Capai 35.000 di Long Weekend Waisak

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengungkapkan, pada long weekend Hari Raya Waisak 2024 jumlah penumpang yang berangkat mencapai 35.000 dari area Daop 1 Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2024