- VIVA/Andrew Tito
VIVA Nasional – Pengacara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Johnson Panjaitan tidak mau menanggapi komentar yang dilontarkan pihak keluarga Irjen Ferdy Sambo soal pemakaman secara kedinasan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pasca autopsi ulang pada Rabu, 27 Juli 2022.
“Itu sebenarnya di luar kewenangan. Itu keputusan di pihak kepolisian. Faktanya, Brigadir J itu dimakamkan secara kedinasan, itu fakta,” kata Johnson saat dihubungi wartawan pada Kamis, 28 Juli 2022.
Terkait tuduhan segala macamnya, kata Johnson, itu masih persepsi terhadap Brigadir J. Artinya, belum terbukti secara hukum atau belum terbukti melakukan tindak pidana.
“Faktanya, dia belum terbukti melakukan tindak pidana. Artinya, dia masih jadi anggota Polri yang dihormati. Kalau anggota Polri, dimakamkannya pakai upacara Polri dong,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum dari istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri nonaktif, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyayangkan terlapor dugaan tindak pidana kekerasan seksual, Brigadir J dimakamkan dengan upacara kepolisian.
Menurut Arman, dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2014 jelas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tak dimakamkan secara kedinasan.
Berdasarkan Perkap, kata dia, upacara pemakaman jenazah sebagaimana kedinasan polisi dimaksud dalam Pasal 4 huruf i merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap pegawai negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa. Bukan meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.
“(Meninggalnya Brigadir J) Menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," kata dia pada Kamis, 28 Juli 2022.