Prediksi Refly Harun: Tersangka Besar Kasus Brigadir J Bisa Ditangkap

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun saat berkunjung ke kantor VIVA di Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Dhana Kencana

VIVA Nasional – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun kembali bersuara mengenai lambannya pengungkapan kasus penembakan di rumah Kadiv propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kasus yang hampir berjalan satu bulan ini belum juga ada tersangkanya.

Refly Harun: Anies-Muhaimin Pengkhianat Jika Gabung Pemerintah

Dikutip VIVA dari akun Youtubenya, Selasa 2 Agustus 2022, Refly memprediksi tersangka kasus penembakan Brigadir J ini dimulai dari pangkat yang terendah dahulu.

"Kita belum dikasih tahu soal sosok tersangka sesungguhnya. Namun, saya rasa penetapan tersangka dimulai dari orang kecil dulu. Jika sudah ada bukti kuat, tersangka besar bisa ditangkap," ucap Refly.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun

Photo :
  • VIVA/Dhana Kencana

Refly juga menanti keterbukaan Polri dalam kasus yang mengundang banyak perhatian publik ini. "Jadi, kita lihat bagaimana profesionalitas, independensi, dan transparansi Polri dalam mengusut kasus tersebut," kata dia.

Puji MK Persilakan Pemohon Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Refly: Luar Biasa

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menegaskan Bharada E statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baku tembak dengan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022. 

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo

Photo :
  • Polri

“Enggak benar (jadi tersangka),” kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 25 Juli 2022. 

Bharada E sampai saat ini statusnya masih sebagai saksi baik dalam perkara yang ditangani Polda Metro Jaya maupun kasus yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. 

“Status masih jadi saksi untuk kasus yang disidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim,” ujarnya. 

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menggelar prarekonstruksi kasus penembakan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Sabtu, 23 Juli 2022. Prarekonstruksi dilakukan untuk menyelidiki kasus dugaan ancaman percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Sambo, dengan terlapor Brigadir J.

Disamping itu, Bareskrim juga sedang menangani kasus yang dilaporkan Brigadir J atas dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan berat dengan terlapor masih dalam penyelidikan. Kini, kasus tersebut sudah naik tahap penyidikan.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya