Kalapas Parepare dan Takalar Dicopot karena Lakukan Pungli

- ANTARA FOTO/Novrian Arbi
VIVA Nasional - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wilayah Sulawesi Selatan mencopot hingga memeriksa Kepala Lembaga Pemasyarakatan Parepare, Zainuddin dan Takalar, Rasbil. Kedua Kalapas itu dicopot dari jabatannya dan diperiksa setelah mereka viral diduga melakukan pungutan liar atau pungli.
Foto ilustrasi uang hasil korupsi.
- ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
Dinonaktifkan dari Jabatannya
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sulsel, Suprapto, mengatakan bahwa pihaknya langsung menanggapi video viral laporan pungli itu dan melakukan penyelidikan di dua Lapas di Parepare dan Takalar. Dari hasil penyelidikan itu, Suprapto mengaku langsung memberi sanksi Kalapas Parepare dan Takalar untuk dinonaktifkan dari jabatannya.
"Jadi hasil penyelidikan kita sementara terkait dugaan pungli ini. Kami mengambil tindakan sementara untuk membebas tugaskan dulu, sambil menunggu pemeriksaan itu benar atau tidak," kata Suprapto dalam keterangannya, di Makassar, Selasa 2 Agustus 2022.
Baca juga: Viral Oknum Polantas Terima Pungli dari Truk di Gerbang Tol Semanggi
Telusuri Bukti Kuitansi