Istri Irjen Sambo Minta Kepastian Hukum ke Bareskrim

Pengacara istri Irjen Sambo, Arman Hanis
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

VIVA Nasional – Tim kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo yakni PC mewakili kliennya mengirim surat kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi untuk menanyakan perkembangan laporan kliennya terkait kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Hari ini kami mengirimkan surat ke pak Dirtipidum terkait laporan klien kami untuk ditindaklanjuti,“ kata pengacara PC, Arman Hanis di gedung Bareskrim, Jakarta pada Selasa, 2 Agustus 2022.

Kata dia, dua kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan telah ditarik penanganannya ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, Dirtipidum sudah menangani laporan terkait pencabulan maupun ancaman dari klien kami. Jadi kami minta itu bisa ditindaklanjuti segera,” kata dia.

Sementara pengacara PC lainnya yakni Sarmauli Simangunsong menjelaskan pihaknya mengirim surat untuk meminta kepastian hukum atas laporan kliennya sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual.

4 Perempuan Pernah Jadi Istri Ari Sigit, Suci Winata Masih Setia

Apalagi saat ini sudah ada Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sehingga kliennya yang merupakan istri Irjen Sambo sebagai korban mempunyai hak yaitu untuk dilindungi, ditangani dan dipulihkan.

“Untuk itu kami mengirimkan surat untuk meminta kepastian hukum supaya perkara ini ditangani secara utuh, transparan, termasuk juga rentetan kejadian yang mendahuli terjadinya tembak-menembak,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari istri Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo terkait adanya dugaan pelecehan seksual.

“Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289,” kata Budhi di Polres Jakarta Selatan pada Selasa, 12 Juli 2022.

Kata dia, pihaknya tetap menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, setiap warga negara memiliki hak yang sama di muka hukum. Artinya bukan karena istri dari Kepala Divisi Propam Polri.

“Tentunya ini juga ini kami buktikan dan proses karena setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum. Sehingga equality before law juga benar-benar kami terapkan bukan karena pak Kadiv Propam yang lapor,” ujarnya.

Evakuasi penemuan mayat. (Foto ilustrasi).

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

Warga Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, digegerkan oleh aksi dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh MO (64 tahun) terhadap istrinya sendiri, TA.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024