3 Jenderal Polisi Jadi Tumbal Kasus Brigadir J

- Humas Polri
VIVA Nasional – Kasus kematian Brigadir Nofriasyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menuai sorotan publik.
Sejak kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan sesama anggota Polri yakni Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022, penyelidikan dan penyidikan kasus mulai menemui titik terang.
Bareskrim Polri yang mengambil alih kasus kematian Brigadir J telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri
- VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham
Penetapan tersangka Bharada E itu berdasarkan hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti, sehingga sudah cukup untuk meningkatkan statusnya.
Disisi lain, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga tidak main-main dengan perintah Presiden Jokowi yang meminta agar kasus kematian Brigadir J diusut secara transparan.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan pejabat Polri preskon soal kasus Brigadir J.
- VIVA.co.id/Ilham Rahmat