Pengacara Minta TNI Dilibatkan dalam Penanganan Kasus Brigadir J

Tim kuasa hukum Brigadir Yosua atau Brigadir J yang diketuai Kamaruddin SImanjuntak
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih jadi sorotan publik. Sejak kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan sesama anggota Polri yakni Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022, penyelidikan dan penyidikan kasus dilakukan.

Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J mengatakan perlu adanya campur tangan anggota TNI dalam menangani kasus kematian Brigadir J itu. Baik kata dia TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Udara (AU) maupun TNI Angkatan Laut (AL). 

Menurutnya, dengan adanya TNI akan bisa membantu dan mengungkap kasus kematian Brigadir J dengan lebih cepat dan tidak akan membebani satu institusi saja yaitu institusi Polri. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Photo :
  • ANTARA

"Makanya saya meminta supaya beban Polri tidak berat ada baiknya membentuk tim independen yang melibatkan Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Kemudian melibatkan oditur militer dan polisi militer untuk membantu penyidikan Polri," kata Kamaruddin saat diskusi bersama Aktivis Batak dan Forum Mahasiswa Sumut via Zoom, Jumat 5 Juli 2022. 

Dengan melibatkan TNI Kamaruddin berharap kasus yang menjadi polemik tersebut dapat terselesaikan secara transparan dan tidak ada proses penyidikan yang terganggu oleh pihak-pihak yang berusaha menutup-nutupi kasus.

"Sehingga perkara yang sederhana ini bisa cepat selesai, karena yang saya pahami baik dari penyidik Polres Jaksel, Polda Metro maupun dari Propam selama ini mereka justru menghalang-halangi supaya ini tidak terungkap," tuturnya. 

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat (tengah).

Photo :
  • Andrew Tito/VIVA.
KSAD Tegaskan TNI AD Tegak Lurus Selama Masa Transisi Kepimpinan Presiden Jokowi

Kamaruddin juga mengapresiasi tim penyidik Polri yang telah menetapkan beberapa pasal yang menurutnya memang pantas untuk menjerat tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

"Tetapi tetap kita apresiasi penyidik karena mereka sudah menggunakan pasal 338 salah satu yang kita laporkan dari pasal 340 jo 338 jo 351 ayat 3 jo pasal 55 56. Mereka masih mempergunakan pasal 338 jo pasal 55 56 artinya akan ada segera tersangka- tersangka lainnya yang kita perkirakan minimal 9 bahkan sampai puluhan orang begitu," tuturnya. 

Samson, Pemberontak OPM yang Serang Markas Koramil di Papua Tobat dan Serahkan Diri ke Prajurit TNI

Sebagai informasi, tim khusus Bareskrim Mabes Polri yang menangani kasus tewasnya Brigadir J telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J. Polisi menjerat Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan atau pasal 338 KUHP yang juga dikaitkan dengan pasal 55 dan 56 KUHP.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA
Uji Kesiapan Operasi, Prajurit Puspenerbal TNI AL Gelar Latihan Terbang Malam

"Kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Andi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu 3 Agustus 2022

Jika dilihat pernyataan tersebut polisi juga menyertakan pasal 55 dan 56 KUHP yang mana pasal tersebut mengindikasikan adanya keterlibatan orang lain dalam perbuatan pidana yang dilakukan Bharada E.

Menko Luhut naik mobil taktis yang disopiri Danjen Kopassus Mayjen Djon Afriandi

Momen Luhut Naik Kendaraan Taktis, Disopiri Danjen Kopassus Dikawal Menantu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menaiki mobil taktis yang disopiri oleh Komandan Jenderal Kopassus Mayjen TNI Djon Afriandi.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024