Pengacara: Fisik Bharada E Sehat tapi Mentalnya Tak Siap Dipenjara

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J
Sumber :
  • VIVA

VIVA Nasional - Pengacara Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada RE (E), Andreas Nahot Silitonga mengungkap kondisi kliennya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bharada E disangka melakukan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Menurut dia, meski fisik bagus, tapi mental Bharada E tampaknya belum siap ditahan.

“Fisiknya oke, sehat. Cuma saya enggak tanya gimana mentalmu? Saya menilai dia sebenarnya kondisi mentalnya ya tidak siap," kata Andreas saat dihubungi wartawan pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Menurut dia, pasti tak ada orang yang siap untuk ditahan di rumah tahanan (Rutan). Makanya, dia heran apabila ada orang yang siap dilakukan penahanan oleh aparat kepolisian.

“Karena nggak ada orang yang siap untuk dipenjara. Pengen kenal juga saya sama orang yang siap dipenjara,” ujarnya.

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Dia menegaskan, dirinya akan mendampingi Bharada E dalam menjalani proses hukum yang disangkakan kepolisian tersebut. Maka itu, ia pada Kamis kemarin sempat ke Bareskrim mendampingi Bharada E yang jalanu pemeriksaan.

“Bharada E lagi diperiksa sebagai tersangka. Saya dampingi sampai masuk penjara,” jelas dia.

Proses Cerai Tetap Jalan, Teuku Ryan: Siapa Lagi yang Bisa Memperjuangkan Saya

Sebelumnya, Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan yang berujung tewasnya Brigadir J. Kejadian itu diduga dengan lokasi di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan penetapan Bharada E sebagai tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa sejumlah barang bukti.

Habib Rizieq Dikabarkan Menikah Lagi Hari Ini

“Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Andi pada Rabu malam, 3 Agustus 2022

Sementara, kata Andi, Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. “Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Ini tetap berkembang," ujarnya.

Bantah Gembos, Anies Klaim Nasdem Utus 12 Pengacara Kawal Gugatan AMIN di MK
Hakim Agung Suharto

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Pencalonan Hakim Agung Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung menuai respons negatif karena Suharto pernah menganulir hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024