Banyak PR di Polri Setelah Ada Kasus Brigadir J

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
Sumber :
  • Facebook Roslin Emika

VIVA Nasional  – Aktivis HAM dan Pemerhati Reformasi Sektor Keamanan, Swandaru mengatakan, yang penting dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J adalah kesungguhan dan keseriusan Polri.

Menurutnya, hal ini agar fakta yang sebenarnya di balik peristiwa tersebut dapat diungkap secara jelas dan terang benderang, serta proses hukum dilakukan terhadap siapapun yang terlibat di dalamnya.

Kasus kematian Brigadir J, ujarnya lagi, menjadi perhatian besar di masyarakat, maka penting untuk diingatkan upaya pengungkapan kasus tersebut dijalankan secara transparan dan akuntabel. 

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Photo :
  • tvone

“Apalagi pengungkapan kasus ini juga menjadi pertaruhan bagi kredibilitas Polri sebagai institusi penegak hukum. Oleh karena itu, berbagai fakta-fakta hukum di balik peristiwa ini perlu untuk terus dibuka secara terang benderang kepada masyarakat dan tentu tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” ujar Swandaru dalam keterangan tertulisnya, Selasa 9 Agustus 2022.

Dia menjelaskan, dalam proses pengungkapan kasus ini diperlukan adanya ketelitian, ketepatan, kepekaan dan tentu juga harus benar-benar sesuai prosedur penanganan perkara hukum. Lebih dari jauh, kasus kematian Brigadir J di rumah dinas petinggi Polri tentunya juga harus dijadikan sebagai pembelajaran. 

Barang bukti senjata api yang disita polisi dari pelaku penembakan di Taman Sari

Photo :
  • Istimewa

“Kasus ini menunjukan bahwa proses reformasi kepolisian jauh untuk dikatakan selesai. Dengan kata lain, agar peristiwa ini tidak terulang, baik di dalam institusi kepolisian maupun keluar dalam konteks hubungannya dengan masyarakat, menjadi penting bagi Polri untuk mendorong kembali agenda reformasi kepolisian,” ucap dia.

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

Dia menjelaskan, banyak pekerjaan rumah yang perlu segera dibenahi, terutama terkait pengarusutamaan standar dan norma HAM ke dalam institusi kepolisian.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan pejabat Polri preskon soal kasus Brigadir J.

Photo :
  • VIVA.co.id/Ilham Rahmat
Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Penggunaan senjata api oleh anggota Kepolisian juga menjadi catatan penting. Hal ini merupakan salah saatu persoalan yang perlu dibenahi dimana dalam berbagai kasus masih ditemukan penggunaan senjata api yang tidak proporsional dan berlebihan sehingga berdampak pada terjadinya aksi-aksi kekerasan yang berlebihan. 

“Masalah dalam penggunaan senjata api oleh aparat di lapangan tentunya tidak terlepas dari minimnya pemahaman dan kesadaran terhadap berbagai instrumen hukum yang berlaku,” kata dia. 

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

Pada konteks ini, menjadi penting aparat kepolisian untuk memahami dan menerapkan secara ketat Resolusi Majelis Umum PBB No. 34/169 mengenai prinsip-prinsip berperilaku bagi aparat penegak hukum yang dituangkan dalam Code of Conduct Law Enforcement dan UN Basic Principle on the Use of Force and Fireams by Law Enforcement Officials mengenai penggunaan kekerasan dan penggunaan senjata api.

Secara prinsip, ada tiga asas esensial dalam penggunaan kekuatan dan senjata api yang penting untuk diperhatikan polisi yaitu asas legalitas (legality), kepentingan (necessity) dan proporsional (proportionality). Sungguh pun penggunaan kekerasan dan senjata api tidak dapat dihindarkan, namun aparat penegak hukum tetap perlu mengendalikan sekaligus mencegah dengan bertindak secara proporsional berdasarkan situasi dan kondisi lapangan. 

Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri

Photo :
  • ANTARA

Penyalahgunaan kekerasan dan senjata api dapat mengakibatkan petugas mendapatkan masalah, apalagi yang mengakibatkan kematian. Penyalahgunaan kewenangan ini bisa mengakibatkan pelanggaran pidana sekaligus pelanggaran atas harkat dan martabat manusia. 

“Reformasi Polri perlu terus didorong mulai dari reformasi pada level instrumental maupun reformasi pada aspek kultural. Reformasi kepolisian diperlukan untuk menempatkan institusi kepolisian untuk dapat bekerja dalam koridor prinsip negara hukum yang menghormati due process of law dan penghormatan atas hak hak asasi manusia,” kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya