Kapolri: Irjen Ferdy Sambo Akan Ditahan Setelah Ditetapkan Tersangka

Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Setelah itu, Sambo dipastikan bakal ditahan.

Polisi Ditemukan Tewas di Mampang Jaksel dengan Luka Tembak di Kepala

"Tentunya setelah penetapan tersangka akan ditahan," ucap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Selasa, 9 Agustus 2022.

Sekarang, kata Listyo, Sambo masih berada di Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Soal dimana Sambo akan ditahan, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri ini mengatakan, hal itu bakal ditentukan usai pemeriksaan terhadap Sambo sebagai tersangka rampung.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Photo :
  • ANTARA

"Nanti akan diputuskan oleh tim apakah akan ditahan di Rutan Brimob, atau tempat lain nanti akan diputuskan setelah pemeriksaan FS sebagai tersangka," ujarnya.

Tersangka Penembakan di Bandara Kuala Lumpur Coba Kabur dari Malaysia dengan Identitas Palsu

Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, Selasa, 9 Agustus 2022. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM. 

Sebagai informasi, aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya