Mahfud MD Tegaskan Irjen Ferdy Sambo Cs Bisa Kena Pasal Tambahan

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA Nasional – Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan, tidak menututup kemungkinan empat tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, bisa kena pasal lain.

Pembunuh Wanita dalam Koper Gasak Rp43 Juta, Sebagian Uang Dipakai Buat Ongkos Pulang ke Palembang

Sejauh ini empat tersangka termasuk eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo diketahui dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Kata Mahfud, mereka bisa saja dikenakan Pasal 231, 221, dan 233 KUHP.

Menko Polhukam Mahfud MD usai menerima kedatangan ayah Brigadir J.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham
Polisi Tetapkan Rio Reifan Tersangka Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita

"Mungkin bersambung lagi ke Pasal 231, 221, 233 itu tentang menghalang-halangi proses penegakan hukum," kata dia kepada wartawan, Selasa 9 Agustus 2022.

Mahfud mengatakan, sebagai Menkopolhukam dan Ketua Kompolnas yang menjalankan perintah Presiden Joko Widodo, dia akan mengawal dan mendorong agar kasus ini dibuka secara terang benderang.

Bocah SMP Nekat Curi Motor Polisi di Aceh, Sparepart Dipreteli dan Dijual

Kata dia, pemerintah mengapresi langkah Korps Bhayangkara khususnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang dinilai telah serius mengusut dan membuka kasus ini.

Menko Polhukam Mahfud MD usai menerima kedatangan ayah Brigadir J.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham

"Malam ini proficiat untuk Pak Listyo Sigit dan para jenderal bintang 3, 2, 1 dan seterusnya ke bawah," ujarnya.

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya