Mahfud MD Tegaskan Irjen Ferdy Sambo Cs Bisa Kena Pasal Tambahan

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA Nasional – Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan, tidak menututup kemungkinan empat tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, bisa kena pasal lain.

Sejauh ini empat tersangka termasuk eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo diketahui dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Kata Mahfud, mereka bisa saja dikenakan Pasal 231, 221, dan 233 KUHP.

Menko Polhukam Mahfud MD usai menerima kedatangan ayah Brigadir J.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham

"Mungkin bersambung lagi ke Pasal 231, 221, 233 itu tentang menghalang-halangi proses penegakan hukum," kata dia kepada wartawan, Selasa 9 Agustus 2022.

Mahfud mengatakan, sebagai Menkopolhukam dan Ketua Kompolnas yang menjalankan perintah Presiden Joko Widodo, dia akan mengawal dan mendorong agar kasus ini dibuka secara terang benderang.

Kata dia, pemerintah mengapresi langkah Korps Bhayangkara khususnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang dinilai telah serius mengusut dan membuka kasus ini.

Menko Polhukam Mahfud MD usai menerima kedatangan ayah Brigadir J.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham

"Malam ini proficiat untuk Pak Listyo Sigit dan para jenderal bintang 3, 2, 1 dan seterusnya ke bawah," ujarnya.

Pengakuan Mengejutkan Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang: Freelance yang Dipekerjakan Perusahaan

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Rumah Mewah Syahrul Yasin Limpo di Makassar Senilai Rp4,5 Miliar Disita KPK
Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan

Alasan Polisi soal Tiga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Buron

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan penyebab tiga pelaku pembunuhan Vina Dewi di Cirebon pada 2016 yang menjadi buronan atau ma

img_title
VIVA.co.id
18 Mei 2024