Polri Ungkap Keberadaan Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo
Sumber :
  • Polri

VIVA Nasional – Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo kini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sebab, Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat pada Jumat, 8 Juli 2022.

Belajar dari Kasus Kecelakaan Maut Subang, Polri Minta Masyarakat Lakukan Ini Sebelum Sewa Bus

“Ya betul (ditahan) di Mako Brimob,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 10 Agustus 2022.

Irjen Pol Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Kecelakaan Maut Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Nasib Sopir Bus Bisa jadi Tersangka

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Komjen Fadil Cek Kesiapan Personel Amankan World Water Forum di Bali, Tekankan Hal Ini

Irjen Pol Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Selain itu, Sambo juga sedang menjalani proses pemeriksaan kode etik dan profesi karena dianggap tidak profesional pasca pembunuhan terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) yakni rumah dinas Sambo, kawasan Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Ferdy Sambo ke Anak Buah: Lu Punya Tuhan, Jangan Melanggar!

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya