Soal Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo, Komnas HAM Siapkan Second Opinion

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap dapat melakukan pemeriksaan terhadap istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang berinisial PC, dalam waktu dekat.

Top Trending: 4 Perempuan Pernah Jadi Istri Ari Sigit, Jayabaya Ramal Kemunculan Gempa Besar

"Untuk ibu PC kemarin, kita sudah koordinasi dengan timnya ibu PC termasuk psikolognya sedang diupayakan untuk kemudian nanti ada jadwal, ya mudah-mudahan bisa dalam waktu yang cepat seperti yang kita minta besok untuk bu PC," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Kamis, 11 Agustus 2022.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik

Photo :
  • Dok Komnas HAm
Rektor UNU Gorontalo Diduga Lecehkan 12 Mahasiswi, Dosen dan Staf di Kampus

Taufan menjelaskan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan tim psikolog klinis sebelum melakukan pemeriksaan terhadap PC. Jika kondisi PC tidak memungkinkan dan belum bisa memberikan keterangan, Taufan menyebutkan, pihaknya akan menyiapkan second opinion.

"Namun kalau masih berlanjut diklaim sebagai trauma itu, dan kita membandingkannya dengan kepentingan upaya penegakan hukum, maka Komnas HAM sudah mengupayakan ada second opinion dari ahli psikologi lain untuk membandingkan dan mengobjektifikasi dari keterangan sebelumnya yang dikatakan psikolog klinis pendamping ibu PC," ujarnya.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI

Photo :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

Sejauh ini, Taufan menegaskan pihaknya tetap berpegang teguh pada Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam mengusut ada tidaknya dugaan pelecehan seksual yang menimpa istri Sambo itu. 

Sebab, dalam aturan tersebut, siapapun pihak yang mengadu telah mengalami kekerasan seksual maka harus diperlakukan sebagai korban meskipun tindakan tersebut belum sepenuhnya benar.

"Sejalan dengan standar hak asasi manusia (HAM) yang berlaku di tingkat internasional yang sekarang sedikit banyak nilai-nilai atau normanya sudah diakomodasi dalam UU TPKS yang baru diluncurkan itu, maka setiap orang yang dia mengklaim menyatakan bahkan sudah mengadukan dugaan kekerasan seksual yang belum dia alami, maka orang ini sesuai dengan norma standar HAM internasional dan hukum nasional yang berlaku sekarang memang harus diasumsikan dan diperlakukan sebagaimana seorang korban," ujar Taufan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya