LPSK soal Kondisi Istri Ferdy Sambo: Stres dan Trauma

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (tengah) saat memberikan konferensi pers
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, PC tengah dalam kondisi trauma dan tekanan yang hebat pasca insiden pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Insiden itu terjadi di rumah dinas sang suami, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Terpopuler: Tentang Nafkah Anak Laki-laki yang Sudah Baliqh sampai Masalah Obat Kuat

Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengaku prihatin dengan kondisi yang dialami PC saat ini. Namun, ia menegaskan bukan kewenangan LPSK untuk memberikan layanan psikologi terhadap PC.

"LPSK berkesimpulan bahwa sebenarnya ada kondisi stres, trauma, atau tekanan yang begitu hebat terhadap ibu P ini. Kami juga kasihan sebenarnya. Tapi itu bukan peran LPSK untuk memberikan layanan (psikologis) itu," ujar Hasto kepada wartawan, Selasa, 16 Agustus 2022.

Istri Kena Tuduhan Korupsi, PM Spanyol Bersiap Mengundurkan Diri

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati (kanan) saat mendatangi Mako Brimob.

Photo :
  • VIVA/ Ridwan Putra.

Hasto mengatakan pihaknya belum mengetahui penyebab dari trauma atau tekanan yang saat ini dialami PC. Sebab, belum ada satupun keterangan dari PC yang didapatkan tim LPSK.

Terpopuler: Artis Keturunan Darah Biru sampai Proses Kelahiran Anak Perempuan Alyssa Soebandono

"Kita tidak tahu karena belum pernah mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan," bebernya.

Lebih lanjut, Hasto kemudian menyarankan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat menunjuk psikiatri untuk nantinya mendampingi dan memberikan layanan psikologi terhadap PC. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi hal-hal membahayakan terjadi, salah satunya potensi bunuh diri.

"Oleh karena itu kami rekomendasikan agar Kapolri perintahkan kepada Pusdokkes untuk memberikan layanan psikiatri pada yang bersangkutan maupun layanan psikologis. Supaya tidak terjadi yang serius terhadap ibu P," tandas Hasto.

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati (kanan) saat mendatangi Mako Brimob.

Photo :
  • VIVA/ Ridwan Putra.

Seperti diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, PC. Permohonan tersebut ditolak karena LPSK menilai PC tidak kooperatif dan laporan permohonan janggal.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini, karena memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan. Bukan karena pelaku sudah meninggal SP3, bukan, tapi karena kasus ini sudah dihentikan oleh pihak kepolisian," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo saat jumpa pers di kantornya, Senin, 15 Agustus 2022.

Sebelumnya, Hasto mengatakan Putri Candrawathi mengajukan 2 laporan tertanggal 8 Juli 2022, dan permohonan berdasarkan LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022. 

"Tetapi kedua laporan ini tertanggal berbeda tetapi nomornya sama. Oleh karena itu kami pada waktu terkesan lambat LPSK kok tidak memutuskan perlindungan kepada yang bersangkutan, karena sejak awal terjadi kejanggalan semacam ini," ujarnya.

Kejanggalan lainnya, lanjut Hasto, juga terjadi setelah LPSK dua kali bertemu Putri Cantrawathi namun tidak membuahkan hasil signifikan. "Dan tetap tidak mendapat keterangan apapun dari Ibu P," ungkapnya. 

"Bahkan kami juga mengatakan ragu-ragu apakah Ibu P ini sebenarnya memang berniat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, atau Ibu P ini sebenarnya tidak tahu-menahu tentang permohonan tapi ada desakan dari pihak lain agar mengajukan permohonan perlindungan LPSK," imbuhnya.

Baca juga: LPSK Ungkap Alasan Tolak Beri Perlindungan Istri Fery Sambo

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya