Terkuak, Begini Tebalnya Berkas Irjen Ferdy Sambo Cs

Penampakan berkas Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM
Sumber :
  • istimewa

VIVA Nasional – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap 1 berkas perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Kejaksaan Agung pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Dalam kasus ini, ada empat tersangka yang berkasnya sudah dikirim terlebih dulu ke Kejaksaan yakni berkas perkara tersangka Irjen Ferdy Sambo, tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka Bripka RR dan KM.

Irjen Ferdy Sambo bersama ajudannya (istimewa/viva.co.id)

Photo :
  • vstory

Nah, penampakan berkas perkara pembunuhan Brigadir J begitu tebal. Terlihat, ada empat berkas perkara yang terpisah. Selain itu, tampak ada foto masing-masing tersangka dalam berkas perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan empat berkas perkara yang diterima kejaksaan yaitu berkas Irjen Ferdi Sambo dengan Nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

Kemudian, kata dia, berkas tersangka Richard Eliezer atau Bharada E dengan Nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022. Ketiga, berkas RRW, dengan Nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

“Keempat berkas tersangka KM, dengan Nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022,” kata Ketut melalui keterangannya pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Detik-detik Bharada Richard Eliezer Pindah Agama Jelang Menikah dengan Ling Ling

Selanjutnya, kata dia, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18).

“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” jelas dia.

Survei LSI: Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Naik Jadi 74 Persen

Sementara, Ketut menambahkan empat orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Kasubdit II Dirtipiddeksus Kombes Chandra Sukma

Bareskrim Polri Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung soal Kasus Pemalsuan Dokumen

Bareskrim Polri sudah menaikkan kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) ke tahap penyidikan.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024