Polisi Bongkar Lagi Sindikat Judi Online, Kali Ini di Surabaya

Para tersangka sindikat judi online diperlihatkan polisi di Markas Polrestabes Surabaya, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal (Surabaya)

VIVA Nasional – Sindikat judi online yang beroperasi di Jawa Timur, khususnya di Kota Surabaya dibongkar aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Satreskrim Polrestabes) Surabaya. Dari pengungkapan itu, sebanyak tujuh orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Omzet judi online tersebut diperkirakan miliaran rupiah.

Polisi Terbitkan DPO 3 Pelaku Kasus Vina Cirebon, Ini Identitas dan Ciri-cirinya

Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Mirzal Maulana menjelaskan, sindikat judi online itu diungkap sejak 8 Agustus 2022 lalu setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya praktik judi online. Polisi pun bergerak dan berhasil menangkap GJ (33 tahun) di Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Tersangka asal Surabaya itu diketahui sebagai pemain judi online. Polisi juga menangkap FG (33) yang juga merupakan pemain judi online. Kedua pemain itu ternyata bermain dengan cara menyetor duit judi online kepada seseorang berinisial BH (34), warga Surabaya. Polisi bergerak dan berhasil menangkap BH.

Kata Kombes Jules Abraham soal Polisi Sembunyikan Identitas Buron Pembunuh Vina Cirebon

"Terhadap pelaku BH, didapati lagi informasi bahwa pengepul dari hasil judi online tersebut adalah tiga orang pelaku warga Surabaya, yaitu HGP (40), BKT (23) dan TDKT (30),” kata Mirzal di Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Para tersangka sindikat judi online diperlihatkan polisi di Markas Polrestabes Surabaya, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal (Surabaya)
Pencurian di Tajur Halang, Polisi: Dua Pelaku Wanita Sekap Warga Masih di Bawah Umur

Polisi melakukan pengembangan berdasarkan keterangan ketiga tersangka pengepul judi online itu. 

“Dari persesuaian keterangan masing-masing pelaku, ditemukan fakta bahwa terdapat dua orang yang sangat berperan dalam sindikat judi online ini, yaitu BSG alias Louis yang berperan sebagai koordinator seluruh omzet perjudian dan TS sebagai big boss atau penanggung jawab seluruh kegiatan perjudian online di wilayah Jawa Timur tersebut,” ujar Mirzal.

Polisi lantas melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga digunakan sebagai basecamp, yaitu di kawasan Sukomanunggal Kalijudan dan Mulyorejo. Dari lokasi, kata Mirzal, petugas mengamankan barang bukti, 

“Satu handphone merek Iphone 13 Promax, Tiga buah ATM BCA, Tiga buah handphone, 24 komputer, Lima handphone merek Itel, Satu buku tabungan, Satu key BCA, Satu handphone merek iphone 11 promax, Satu buah CPU, Satu monitor ASUS  dan Satu monitor merek ACER,” katanya.

Pengungkapan Sindikat Judi Online Perintah Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pejabat Polri preskon kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA.co.id/Ilham Rahmat

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman menjelaskan bahwa pengungkapan sindikat judi online oleh Polrestabes Surabaya itu tindaklanjut dari perintah Kapolri. 

Setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit menurunkan perintah pemberantasan judi online, Polda Jatim kemudian mengeluarkan telegram rahasia penindakan terhadap beberapa tindak pidana, salah satunya judi online.

Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan merespons TR Kapolda Jatim itu. “Pasca perintah Pak Kapolri, Polda Jatim mengirimkan TR ke jajaran untuk perang terhadap beberapa tindak pidana yang salah satunya adalah judi. Polrestabes [Surabaya] menyikapi TR tersebut dengan melakukan penangkapan terhadap judi online,” ujar Farman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya