Putri Candrawathi Mulai Memasuki TKP Pembunuhan Brigadir J

Bharada E, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf dalam rekonstruksi
Sumber :
  • TV Polri

VIVA Nasional – Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali berlangsung. Tersangka Putri Candrawathi telah dibawa dari rumah pribadi di Jalan Saguling III menuju lokasi pembunuhan di rumah dinas, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi, Putri Candrawathi yang mengenakan baju berwarna putih  itu digiring untuk menuju ke rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia nampak mulai memasuki lokasi pembunuhan itu sekitar pukul 15.00 WIB.

Bharada E, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf dalam rekonstruksi

Photo :
  • TV Polri
Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

Selain itu, nampak juga tersangka lainnya yang memasuki rumah dinas di Kompleks Polri mengikuti Putri. Mereka di antaranya, Bharada E, Brigadir J  hingga Kuat Ma'ruf. 

Sebelumnya, Ferdy Sambo terlebih dahulu menjalani rekonstruksi ulang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah pribadinya di Jalan Saguling III. Turut serta dalam rekonstruksi tersebut empat tersangka lain, yakni Bharada E, Brigadir RR, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Ferdy Sambo hadir dalam rekonstruksi

Photo :
  • TV Polri

Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuwat Ma'ruf.

Dari pengakuan Ferdy Sambo ke penyidik, ternyata dia tega membunuh Brigadir J lantaran mendapat laporan dari istrinya yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.

Adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • TV Polri

"Dalam keterangan tersangka FS bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya yang terjadi di Magelang," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis malam, 11 Agustus 2022.

Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J Dilanjutkan ke Rumah Dinas Ferdy Sambo

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya