10 Koruptor yang Bebas Bersyarat Dalam Sehari

Ratu Atut, Pinangki Sirna Malasari, Desy Arryani bebas dari Lapas Tangerang
Sumber :
  • VIVA/Sherly

Patrialis Akbar dipidana karena menerima suap untuk mempengaruhi putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis divonis delapan tahun penjara pada tahun 2017 karena telah menerima suap sebesar 10 ribu dolar AS.

img_title Ketua KPK Curhat Penindakan Korupsi Mahal, Makanan-Baju Koruptor Diurus Negara

4. Zumi Zola

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Zumi Zola dituntut delapan tahun penjara.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

img_title Pesan Gus Lilur Jelang Muktamar ke-35 NU: Asal Bukan Koruptor

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Zumi Zola berhak bebas bersyarat setelah menjalani kurungan penjara dan mendapatkan remisi.

Zumi Zola sebelumnya tersandung kasus hukum soal kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Zumi divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

img_title KPK: 91 Persen Koruptor Laki-laki, Sisanya Perempuan

Selain 6 tahun bui, Zumi juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim juga mencabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. 

5. Pinangki Sirna Malasari

Sidang Jaksa Pinangki

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Pinangki Sirna Malasari merupakan mantan jaksa pada Kejaksaan Agung yang divonis bersalah menerima suap penanganan perkara Djoko Tjandra. Ia memperoleh hak bebas bersyarat setelah menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Tangerang.

Ia divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Kemudian Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman Pinangki dikorting menjadi 4 tahun penjara.

Pinangki dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat dan pencucian uang atas uang suap yang diterimanya dari Djoko Tjandra.

6. Desi Arryani

Direktur Utama PT Jasa Marga, Desi Arryani.

Photo :
  • Mohammad Yudha Prasetya/VIVA.co.id

Desi Arryani merupakan mantan Dirut Jasa Marga yang dipidana karena terlibat korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif yang merugikan keuangan negara senilai Rp202 miliar. Ia mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 4 tahun penjara di Lapas Kelas II A Tangerang.

Perbuatan korupsi itu dilakukan Desi saat masih menjabat Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Ia memperkaya diri sendiri dan orang lain karena menyetujui 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif 2009-2013. 

7. Irvan Rivano Muchtar

Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano

Photo :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, pada Selasa, 6 September 2022, setelah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Irvan Rivano dinyatakan terbukti korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk tingkat SMP di Kabupaten Cianjur. Irvan selaku Bupati, memaksa para kepala sekolah penerima DAK fisik agar memberikan potongan tujuh persen dari 137 SMP kepada Bupati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut