10 Koruptor yang Bebas Bersyarat Dalam Sehari
- VIVA/Sherly
Patrialis Akbar dipidana karena menerima suap untuk mempengaruhi putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis divonis delapan tahun penjara pada tahun 2017 karena telah menerima suap sebesar 10 ribu dolar AS.
4. Zumi Zola
Zumi Zola dituntut delapan tahun penjara.
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Zumi Zola berhak bebas bersyarat setelah menjalani kurungan penjara dan mendapatkan remisi.
Zumi Zola sebelumnya tersandung kasus hukum soal kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Zumi divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Selain 6 tahun bui, Zumi juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim juga mencabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.Â
5. Pinangki Sirna Malasari
Sidang Jaksa Pinangki
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pinangki Sirna Malasari merupakan mantan jaksa pada Kejaksaan Agung yang divonis bersalah menerima suap penanganan perkara Djoko Tjandra. Ia memperoleh hak bebas bersyarat setelah menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Tangerang.
Ia divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Kemudian Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman Pinangki dikorting menjadi 4 tahun penjara.
Pinangki dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat dan pencucian uang atas uang suap yang diterimanya dari Djoko Tjandra.
6. Desi Arryani
Direktur Utama PT Jasa Marga, Desi Arryani.
- Mohammad Yudha Prasetya/VIVA.co.id
Desi Arryani merupakan mantan Dirut Jasa Marga yang dipidana karena terlibat korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif yang merugikan keuangan negara senilai Rp202 miliar. Ia mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 4 tahun penjara di Lapas Kelas II A Tangerang.
Perbuatan korupsi itu dilakukan Desi saat masih menjabat Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Ia memperkaya diri sendiri dan orang lain karena menyetujui 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif 2009-2013.Â
7. Irvan Rivano Muchtar
Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano
- VIVA.co.id/Adi Suparman
Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, pada Selasa, 6 September 2022, setelah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Irvan Rivano dinyatakan terbukti korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk tingkat SMP di Kabupaten Cianjur. Irvan selaku Bupati, memaksa para kepala sekolah penerima DAK fisik agar memberikan potongan tujuh persen dari 137 SMP kepada Bupati.