10 Koruptor yang Bebas Bersyarat Dalam Sehari
- VIVA/Sherly
Akibat perbuatannya telah merugikan negara mencapai Rp6,9 miliar pada tahun anggaran 2018.Â
8. Ojang Sohandi
Bupati nonaktif Subang, Ojang Sohandi, meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/8).
- ANTARA/Yudhi Mahatma
Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta, subsidair empat bulan penjara.Â
Ojang sebelumnya tersandung kasus tindak pidana suap dan gratifikasi serta pencucian uang terkait penanganan perkara korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tahun Anggaran 2014 di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang.Â
Duit suap yang diterima Ojang digunakan untuk menyuap jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yaitu Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni, sebesar Rp200 juta. Suap itu untuk meringankan tuntutan terdakwa Jajang Abdul Kholik dalam kasus BPJS.
9. Supendi
Eks Bupati Indramayu Supendi (tengah) usai menjalani pemeriksaan di KPK
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Supendi merupakan mantan Bupati Indramayu yang divonis 4 tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan, karena terbukti menerima suap Rp3,9 miliar dalam proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu.Â
Supendi memperoleh bebas bersyarat setelah memenuhi syarat administratif dan substantif selama menjalani kurungan badan di Lapas Sukamiskin, Bandung.Â
10. Mirawati BasriÂ
Asisten I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri mengenakan rompi tahanan
- ANTARA FOTO
Mirawati Basri merupakan terpidana kasus suap pengurusan kuota impor bawang putih. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan uang suap terkait kuota impor bawang putih kepada Anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra.
Ia dipidana hukuman penjara selama 5 tahun pada 2020, dan pada 6 September 2022 mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Kelas II Tangerang.
Â