ICW: MK dan MA Turut Andil Bikin Koruptor Bebas Bersyarat

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter.
Sumber :
  • VIVA/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA Nasional - Pembebasan bersyarat terhadap 23 koruptor mendapat kritikan dari sejumlah kalangan. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut pembebasan bersyarat tersebut merupakan buah dari serangkaian produk hukum dan keputusan lembaga peradilan.

TPPU Pakai Aset Kripto Ditegaskan Mudah Dilacak, Ini Penjelasan Indodax

Revisi UU 22/2022

Sebelum adanya revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menjadi dasar pemberian pembebasan bersyarat, ada sejumlah putusan lembaga peradilan yang berkaitan dengan pemberian hak bagi warga binaan.

Hakim MK Puji Semangat Kuasa Hukum Caleg Perindo, Bandingkan dengan Timnas U-23 Lawan Irak

Lalola menjelaskan, meskipun yang diujikan bukan objek yang jadi dasar untuk pemberian hak warga binaan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) 99 tahun 2012, tapi ada bagian dalam putusan MK yang secara tidak langsung menjadikan PP 99 2012 jadi objek yang perlu di-challenge lagi.

Putusan MK itu, lanjut dia, kemudian ditindaklanjuti ketika ada gugatan ke MA soal PP 99 tahun 2012. Pada 2021 lalu, MA pun membatalkan PP itu.

KPK Buka-bukaan Nilai Fantastis Proyek Fiktif Korupsi PT Taspen

Justice Collaborator

Lalola mengatakan, dalam aturan itu, narapidana korupsi baru bisa mendapatkan hak seperti remisi hingga pembebasan bersyarat, jika menjadi justice collaborator.

Gedung Mahkamah Agung

Photo :
  • ANTARA FOTO

Selain itu, membayar lunas denda dan uang pengganti. Dengan dibatalkannya PP 99 Tahun 2012, maka semua terpidana korupsi tak perlu ada syarat pengetatan itu.

"Sehingga ketika dasar hukum sudah mati, artinya pertahanan terakhir untuk menjaga agar kualifikasi itu tetap diberikan kepada napi kasus korupsi itu sudah tidak ada," ujarnya.

Mudahkan Koruptor

Laola menambahkan, ketika revisi UU Pemasyarakatan dilakukan pada tahun ini, syarat pengetatan itu pun tak disertakan kembali. Sehingga UU itu dijadikan dasar pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus korupsi.

"Artinya kebijakan itu memang sudah dimaksudkan untuk memudahkan koruptor, karena rangkaian peristiwanya itu menguatkan dugaan ke arah sana," kata dia.

Selain Kemenkumham, menurut Lalola, ada andil dari MK dan MA dalam fenomena ramainya koruptor yang dapat pembebasan bersyarat.

"Ada peran MK, ada peran MA yang kemudian berkontribusi pada terjadinya peristiwa seperti saat ini," katanya.

Dengan demikian, kata dia, pembebasan bersyarat terhadap koruptor sudah terstruktur lantaran sudah dikondisikan sampai akhirnya ada revisi UU dan salah satu buahnya saat ini dituai.

"Di mana 23 napi korupsi tadi bisa dapat pembebasan bersyarat tanpa syarat yang dikhususkan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya